TANGERANG: Inspektorat Kemensos RI Tindaklanjuti Soal Dugaan Pungli BPNT-PKH Desa Gempol Sari -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Inspektorat Kemensos RI Tindaklanjuti Soal Dugaan Pungli BPNT-PKH Desa Gempol Sari

Friday, January 01, 2021


INFO INVESTIGASI, Kabupaten Tangerang, BON - Petugas Inspektorat Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia) kembali menindaklanjuti terkait adanya persoalan dugaan kasus pungli (pungutan liar) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu pun sempat membuat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang terjun langsung dengan mendatangi para korban dikediaman rumahnya masing-masing untuk mengoreksi keterangan informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan kasus pungli tersebut.

Dalam peristiwa itu para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pun mengaku bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) hingga Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dalam setiap penyaluran BPNT maupun PKH yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping.

Meskipun diketahui hingga saat ini para oknum kasus dugaan pungli belum mendapatkan tindakan tegas apapun dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Namun kasus dugaan pungli yang terjadi diwilayah Desa Gempol Sari terkesan masih menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi covid-19.

Ironis, bantuan sosial yang digulirkan dari pemerintah pusat maupun daerah yang semestinya bisa sedikit meringankan beban masyarakat justru cenderung dijadikan ajang pungli oleh sejumlah oknum pendamping yang tidak bertanggungjawab.

Dalam paparannya Petugas Inspektorat Kemensos RI Mustami menyampaikan, "Kami mendatangi kediaman rumah korban bertujuan untuk mengoreksi keterangan informasi lebih lanjut dari para KPM yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungli 10 persen yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping Desa Gempol Sari," ucapnya dihadapan awak media. Rabu (30/12/2020) Siang.

Mereka mengaku dimintai uang kebersamaan sebesar Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) hingga Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dari masing-masing tiap KPM.

"Tidak ada aturannya bahwa para KPM harus membayar atas dasar apapun, baik uang kebersamaan atau sumbangsih kepada Ketua Kelompok atau Pendamping,"

Selain adanya kasus dugaan pungli, masyarakat juga mengaku mendapatkan BPNT yang tidak sesuai dalam tahapan prosedur, diantaranya mereka mendapatkan buah-buahan yang sudah tidak layak dikonsumsi bagi kesehatan tubuh manusia dan ada juga penyaluran telur yang tidak sesuai timbangan.

"Ya, kami akan segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan kasus pungli diwilayah Desa Gempol Sari," Tegasnya.

Disisilain Sekretaris Kecamatan Sepatan Timur Aan Anshori mengatakan, "Pihak Inspektorat Kemensos RI saat ini telah mengoreksi keterangan informasi lebih lanjut dari para KPM Desa Gempol Sari yang merasa dirugikan oleh sejumlah oknum pendamping," katanya.

Dan semuanya terdapat 4 KPM Desa Gempol Sari yang saat ini sudah dimintai keterangan. Tutupnya. 

( Red )