Tambang Ilegal Rusak Drainase, Pihak Terkait "Cuek" -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tambang Ilegal Rusak Drainase, Pihak Terkait "Cuek"

Monday, April 05, 2021

INFO INVESTIGASI , BANYUWANGI, - Tepatnya ( 29 Maret 2021), LSM Somasi menemukan salah satu lokasi tambang Galian C yang dalam aktivitasnya diduga menimbulkan pengrusakan aset daerah. Dan tambang tersebut berlokasi di Dusun Cangkring, Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur. Sabtu, (3/1/2021).

Sedangkan akhir akhir ini pemerintahan sedang gencar gencarnya membangun semua sektor baik pertanian maupun pembangunan dan juga lainnya, dan hal tersebut seharusnya mendapatkan dukungan dari pihak manapun. 

Sedangkan menurut Agus Purwanto LSM Somasi mengatakan, bahwa dugaan yang di temukannya yang tak lain adalah aksi pengrusakan bangunan drainase (saluran air). Mengingat pembangunan tersebut di biayai menggunakan uang Rakyat, yang semestinya harus dipelihara bersama - sama, bukan malah dirusak buat jalan keluar masuk armada truck muat pasir.

"Seharusnya kan di rawat, bukan malah di rusak untuk kepentingan pribadi seperti itu,"Ujarnya. 

Agus juga menambahkan, bahwasannya pengerusakan aset daerah merupakan tindak pidana, dan pihak yang berwenang harus segera melakukan tindakan seperti halnya undang undang yang berlaku.

"Perlu diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku agar menjadikan sebuah pelajaran bagi yang lainnya, kami harap pihak yang terkait segera melakukan tindakan,"Tambahnya.

Ditempat yang terpisah, Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Wahyu Widodo mengatakan. 

"Apapun alasannya yang namanya pengerusakan harus di proses secara hukum untuk membuat Efek Jera dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Kabupaten Banyuwangi,"Tegasnya.

Wahyu juga menjelaskan, menurut UU yang berlaku, bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK/Perusakan aset daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) di pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), keterkaitan pertambangan pasir,"Pungkasnya.

(TEAM)