Suami Tangkap Istri Selingkuh Jadi Tersangka di Polrestabes Medan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Suami Tangkap Istri Selingkuh Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

Monday, May 24, 2021

INFO INVESTIGASI, MEDAN, Tak terbayangkan oleh Cristian, dirinya menjadi tersangka setelah menangkap istrinya Prawita berselingkuh dengan seorang pria bernama Andi.

Tak hanya ketangkap selingkuh, Cristian juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya. Dirinya ditikam Prawita dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri di rumahnya Komplek Taman Setia Budi. Bukan suami takut istri, namun Cristian mengaku dirinya taat pada hukum.

Kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021 malam, Cristian menyeritakan kisah rumah tangganya hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan.

"Aku yang korban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan. Sudah melapor aku ke Polsek Sunggal masalah penikaman, sudah tersangka istriku tapi tak ditahan," ucap Cristian.

Pria kaca mata ini pun mulai buka mulut awal dirinya berstatus tersangka. Ia tak sungkan mengakui istrinya Prawita Sari Sitorus berselingku dengan Andi, pria yang tinggal di Gang Horas, Jalan Medan Binjai. Sekira jam 11 malam, ia dan orang tuanya didampingi kepala lingkungan setempat mendatangi rumah Andi. Ditemukan Cristian istrinya Prawita di dalam rumah Andi.

"Gaji ku pun ditransfernya ke si Andi selingkuhannya. Ku laporkan itu ke bapak mertua ku Pahala Sitorus, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis," cetus Cristian Simangunsong.

Sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran mulut terus terjadi antara dirinya dan istrinya. Meski sudah dilaporkan ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/546/K/IX/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.

Cristian merasa heran Prawita tak kunjung ditahan. Malah, dirinya Senin 24 Mei 2021, dipanggil oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersangka pada dirinya bernomor: S.Pgl/1579/V/Res. 1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan pesikis dalam rumah tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004.

"Dia (Prawita) melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerihnya hukum di negeri ku ini," ungkap Cristian.

Kini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan, untuk nasibnya terbebas dari jeraran hukum yang tidak berpihak pada kebenaran. Selain itu, dirinya juga akan berpisah dengan anaknya yang masih balita, karena proses gugatan cerai di Pengadilan Kisaran juga dimenangkan istrinya Prawita.(AVID/r)