INFO INVESTIGASI, KOTA TANGERANG, Bila kita flashback ke masa lalu betapa takut nya kita mendengar , kata kata hukum . Yang ada di benak masyarakat hukum sangat refresif , mengikat, bahkan kejam . Hukum hanya di anggap sebagai alat oleh kekuasaan atau penguasa . Di sektor manapun untuk mengalahkan , menghukum dan menjatuhkan, lawan lawan nya .atau orang yang tidak di sukai nya .
Lebih konyol lagi bahkan hukum di gunakan sebagai permainan AROGANSI .EGOSENTIS ,dan harga diri seseorang .maka terciptalah STEREOTYPE , bahwa sipapun yang , bisa mengalahkan , entah berapa dekade hal yang demikian itu terjadi .
Yang pasti mungkin sejak si penulis belum di lahirkan hal tersebut sudah berlangsung dan berjalan .
Seiring berjalan nya waktu , kini dunia berubah , ERA dan jaman berganti , paradigma berganti , tren berganti , manusia bertambah dari generasi ke generasi , dengan mencoba membuka wawasan baru . Kualitas pendidikan yang lebih tinggi .juga dengan arus informasi yang mengalir deras .
Kini dunia semakin terbuka denga ada nya harapan baru , yang mulai terlihat dari segala upaya , yang telah dilakukan dan di dorong dengan tujuan yang lebih baik dari sebelum nya .
Perubahan tersebut jelas terlihat nyata, dan ada di berbagai aspek kehidupan . Dalam hal ekonomi , sosial, politik, juga tehnologi . Merubah cara pandang dan berpikir manusia secara keseluruhan yang pada dasar nya ingin merubah menjadi lebih baik di abad ke 21, ini .
Ada contoh nyata di bidang hukum yang di sebut dengan istilah "ERA BARU HUKUM DI INDONESIA ".mungkin sudah banyak yang menulis dengan judul ini , atau kebetulan saya yang pertama mempunyai gagasan menulis judul ini .
Tetapi ini adalah ekspresi kebahagiaan .karena hukum yang yang dulu di pandang menakutkan , kini dianggap lebih toleran dan memiliki banyak opsi dari hanya sekedar menghukum yang dulu di pandang sangat menakutkan ..
Menghukum karena dendam dan hal hal yang telah di sebutkan di atas .untuk di ketahui bersama bahwa perubahan hukum dan peradilan di Indonesia nyata , sudah di ciptakan oleh pemimpin kita, dari berbagai leading sektor dan regulator ,yang berhubungan dengan hukum . Contoh yang bisa diberikan di sini dalam rangka pemberantasan korupsi .
Yang sejati nya merupakan tugas kepolisian ,dan kejaksaan, kini sudah di backup oleh komosi pemberantasan korupsi (KPK ), sengketa undang undang PEMILU .yang dulu hanya di tangani mahkamah agung ( MA ) sebagai regulator nya, sekarang sudah di backup mahkamah konstitusi ,(MK ), begitupun perselisihan antara produsen dengan konsumen di samping ( YLKI ), kini sudah di backup juga oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen . (BPSK ),
KAPOLRI yang baru memiliki motto Restorative Justice dalam masalah penangana hukum yang oleh kepolisian . Yang berarti dalam penegakkan hukum kini lebih mengedepankan perdamaian , musyawarah, dan mufakat, ( non litigasi ) , di bandingkan dengan pemidanaan ( litigasi ),
Terhadap kasus kasus yang memang di kenakan hukum pidana .Di pengadilan negeri di seluruh Indonesia telah di siapkan organisasi Bantuan Hukum ( OBH ), dan Lembaga Bantuan Hukum , ( LBH ) ,
Secara gratis dan cuma cuma ..dapat membantu masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum . Bantuan Hukum tersebut di danai oleh negara dari pusat sampai ke daerah tingkat 2, ( APBN APBD Propinsi dan APBD, Kota ,) ,
Pada organisasi ADVOCAT ,juga di wajibkan melakukan bantuan sosia untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum .
Sungguh ERA baru Hukum Indonesia sudah tiba .masyarakat dapat memilih opsi dalam mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia .
Pemerintah semakin gencar , mendorong adanya kesamaan hak , atas hukum bagi warga negara nya . Yang sangat di sayangkan dalam hal ini masyarakat belum mengetahui secara luas .tentang kapan , dimana , dan kemana dia harus mengadu ketika masalah hukum menimpa diri nya .
Tugas kita sebagai insan cendekiawan para aktivis , para pegiat media , juga relawan untuk menyampaikan ini semua .
Agar niat baik baik dalam bidang hukum , dari semua regulator hukum bisa sampai pada masyarakat ,secara utuh dan bermanfaat nyata dalam berbangsa dan bermasyarakat yang nyata .
Pada akhir nya mari kita semua bicara ,di Era digital dan keterbukaan informasi yang sedemikian maju ini ,kita dorong untuk hal hal yang lebih positif ,khusus nya dalam hal hukum , untuk masyarakat luas .
Sebagai penutup saya sebagai penulis berangan angan dengan kerja keras bersama sama .
Pihak Keadilan dan kesamaan hak Dimata hukum ,bagi setiap warga negara Indonesia bisa terwujud. Dengan demikain ,wujud dan bentuk hukum di era baru baru hukum di Indonesia telah tiba ..
PENULIS :WARTA SURYATNA .SH . Anggota DPRD. Kota Tangerang . Fraksi .PDI .Perjuangan . Mahasiswa pasca sarjana fakultas hukum .Universitas Pamulang .( UNPAM ). Tangerang Selatan ..