Seorang Kakek Yang Sangat Bejat & Sangat Tega Memperkosa Cucu Tirinya Sendiri -->

breaking news

News

Baca di Helo

Seorang Kakek Yang Sangat Bejat & Sangat Tega Memperkosa Cucu Tirinya Sendiri

Monday, June 07, 2021

INFO INVESTIGASI , BANYUWANGI, Sungguh bejat, apa yang di lakukan seorang kakek - kakek renta yang tega memperkosa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Hal ini sangat lancar dan leluasa di lakukan oleh kakek cabul tersebut di karenakan cucunya di ancam akan di bunuh.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan di saat Pers Rilis di Mapolres Banyuwangi, Kakek Cabul SBU (61) ini diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim PPA) Polresta Banyuwangi. Senen (07/06/2021).

Kronologinya adalah si kakek ini sedang melihat Bunga (Nama samaran Red) yang sedang tertidur pulas terlentang dalam kamarnya, melihat kesempatan itu kakek masuk ke kamarnya lalu melucuti pakaian Bunga dan menindihnya dengan membekap mulut bunga yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri dengan kasar.

" Korban ini di bekap mulutnya bahkan di ancam akan di bunuh jika melaporkan perbuatan pelaku tersebut, " Jelas Arman dengan tegas.

Setelah melakukan perbiatan bejatnya tersebut pelaku melarikan diri tanpa perdili bagaimana nasib cucunya tersebut. Setelah beberapa hari kemudian barulah perbuatan bejat ini terkuak setelah ibu korban IN (60) mencurigai perilaku sang putri tercintanya yang selalu diam di dalam kamar.

Setelah di paksa untuk menceritakan apa yang terjadi, barulah Bunga mengaku bahwa di perkosa oleh kakeknya. Dengan berbekal cerita dari bunga tersebut, sang Ibu (IN) langsung melaporkan ke Polsek Srono. Dengan pelaporan tersebut pihak Polsek Srono langsung menindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban dan membawa Bunga untuk di visum.

" Hasil visum, terdapat bekas luka dan kerusakan selaput darah pada kemaluan korban, " jelas Arman lagi.

Lanjut Arman, Anggota Polsek Srono dan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu selimut warna biru, miniset warna abu-abu, celana dalam warna ungu, sprei warna merah muda, kaos warna putih milik korban, serta training warna hitam dan celana dalam warna coklat milik tersangka. Dan akhirnya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Perbuatannya itu diganjar Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan ancaman 12 tahun Penjara. 

( IWAN & AGUS SAMIAJI / TEAM )