Sikapi Demo Mahasiswa Di Kampus IAIN, Rektor : Di luar batas kewajaran, Tidak Bisa Ditoleransi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sikapi Demo Mahasiswa Di Kampus IAIN, Rektor : Di luar batas kewajaran, Tidak Bisa Ditoleransi

Friday, August 06, 2021

INFO INVESTIGASI,  Pamekasan - Demo Mahasiswa pada tanggal 30 Juli 2021 dikampus IAIN Madura terus berbuntut panjang, selain beberapa mahasiswanya yang terlibat aksi pengrusakan di jemput polisi, Presma (presiden mahasiswanya) juga masih dalam pencarian karena diduga menjadi dalang dalam aksi anarkis tersebut

Sebenarnya hak menyampaikan aspirasi sudah di atur secara hukum, namun penyampaian aspirasi yang berujung dengan tindakan perusakan tidak dibenarkan, apalagi sampai perusakan fasilitas umum seperti pembakaran, dsb

Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim saat di konfirmasi oleh media pasca kerusuhan menyampaikan banyak hal terkait kejadian tersebut, ia menyebut bahwa tindakan pengrusakan saat demo tanggal 30 Juli diluar batas kewajaran

"Demo pada 30 Juli lalu itu sudah diluar batas kewajaran, anarkis dan merusak, tidak bisa ditoleransi, IAIN Madura adalah lembaga pendidikan Islam, demo adalah salah satu media menyampaikan pendapat atau tuntutan, silakan sepanjang dalam batas kewajaran, tidak merusak dan anarkis" ungkapnya mengawali diskusi dengan rekan media

Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa dalam setiap kesempatan dirinya selalu meminta kepada mahasiswanya untuk memberikan masukan kepada kampus untuk perbaikan kedepannya baik dengan tulisan maupun lisan (diskusi), ia juga tidak melarang aksi demontrasi namun difahami batas kewajarannya,

"aksi demonstrasi juga boleh, namun perlu difahami batas kewajarannya, sebelum dan sesudah aksi saya sudah memaafkan mereka, tapi perusakan ini saya laporkan untuk memberikan efek jera, menyadari kesalahannya dan tidak terulang lagi" 

Rektor IAIN juga menjabarkan bahwa selain upaya hukum yang ia tempuh, saat ini juga ada proses sidang kode etik untuk memutuskan nasib mahasiswanya

"Sidang kode etik sedang berlangsung, kini dalam tahap pemeriksaan saksi saksi, pada akhirnya akan ada keputusan, ada sanksi yang diputus melalui sidang kode etik, tapi jika sudah ke ranah hukum, dilaporkan ke polisi", singkatnya

Saat ditanya lebih jauh bagaimana semestinya mahasiswa menyampaikan aspirasinya ia membeberkan beberapa alternatif yang seharusnya bisa di tempuh para mahasiswa

"Silahkan bisa melalui WA, audiensi atau aksi, seringkali masalah selesai melalui WA, sering juga selesai melalui audiensi, kadang kadang selesai melalui aksi, sebagai lembaga pendidikan islam akhlak nomor satu"

"Tidak pernah ada cerita kampus melawan mahasiswa kritis, mari manfaatkan potensial untuk kritis terhadap kondisi sosial politik", tutupnya.

(dd)