Tata Niaga Tembakau Di Kabupaten Pamekasan Kacau, Ketua LPPK : Ada Indikasi Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tata Niaga Tembakau Di Kabupaten Pamekasan Kacau, Ketua LPPK : Ada Indikasi Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999

Tuesday, August 31, 2021

INFO INVESTIGASI, PAMEKASAN, - Persoalan tata niaga tembakau di kabupaten Pamekasan seakan sudah menjadi tradisi tahunan dimana dalam persoalan tersebut hal yang paling menonjol adalah adanya indikasi permainan harga yang tidak sesuai ketentuan BEP dan persoalan pemotongan timbangan yang diluar batas kewajaran 

kabupaten Pamekasan Madura sebagai salah satu centra penghasil produk tembakau dengan kualitas tidak diragukan lagi seharusnya menjadikan petaninya makmur dan sejahtera dengan hasil tani tembakaunya, jenis tembakau dari salah satu kota di pulau garam tersebut dari tahun ke tahun selalu menjadi primadona hingga menjadi salah satu produk unggulan bagi beberapa pabrik rokok terkenal di Indonesia, namun kejayaan produk tersebut   justru berbanding terbalik dengan kehidupan para petaninya

Petani tembakau di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengeluh dan merasa rugi, sebab, tembakau yang diharapkan bisa dijual dengan harga mahal tersebut, dihargai murah oleh pabrikan.

Masyarakat petani tembakau di Madura khususnya di Pamekasan mengalami kerugian karena hasil panen mareka banyak yang tidak laku walaupun dikirim ke gudang, kalaupun laku harga yang di dapat sangat murah berkisar dari 17 RB per kilo, belum lagi masih dilakukan pemotongan timbangan sampai 3 kg di gudang. Padahal di perda sudah diatur, bahwa pengambilan atau pemotongan timbangan tersebut maksimal 2 kg

BEP (break Event Poin) yang ditetapkan oleh pemerintah  kabupaten Pamekasan untuk tahun ini yaitu 31.545 untuk tembakau sawah, 39.661 untuk tembakau Tegal, dan 40.450 untuk jenis tembakau gunung, namun mayoritas masyarakat yang menjual tembakaunya ke gudang hanya mendapatkan harga dibawah BEP

Munir selaku ketua paguyuban petani tembakau madura meminta Bupati Pamekasan, H Baddrut Tamam untuk menepati janjinya, tidak hanya itu, menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat juga harus bertanggung jawab dengan adanya harga tembakau yang murah tersebut.

“Kalau sudah demikian, kepada bapak Bupati Pamekasan, kamu sudah gagal janji, DPRD dan Ketua DPR sudah tidak berfungsi lagi, maka dari itu lebih baik tutup saja semua gudang di Pamekasan terutama gudang besar seperti kuasa pembelian gudang djarum dan kuasa pembelian gudang garam dan gudang lainya karena tidak sesuai dengan harga rokoknya yang dijual dipasaran, yang sekarang meroket mahal, biarkan tembakau petani di simpan di rumah masing- masing,” kesalnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pamekasan Herman Felani angkat bicara, hari ini kami menerima pengaduan dari masyarakat yang di wakili oleh ketua peguyuban petani tembakau Madura, Mohammad Munir terkait beberapa temuan pelanggaran terhadap peraturan daerah (PERDA) tata niaga Tembakau kabupaten Pamekasan yang dilakukan oleh pengusaha/pihak penerima kuasa pembelian pabrikan rokok skala besar. Ini sangat perlu serius kita sikapi karena tindakan pengusaha nakal tersebut mengakibatkan kerugian yang meluas dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pada khususnya, apalagi praktek-praktek tersebut di tenggarai bukan hanya di musim tahun ini saja tapi sudah berjalan cukup lama, namun yang sangat mengherankan kenapa hal seperti ini terjadi seakan akan tidak ada pihak yang berwenang melakukan upaya menindak. Faktanya bertahun-tahun masyarakat bawah dirugikan Tampa ada pembelaan terutama pihak yang berwenang.

Oleh karena hal tersebut kami DPD LPPK Kabupaten Pamekasan berkomitmen bersama rakyat akan berusaha membongkar segala kebusukan pengusaha-pengusaha Tembakau yang telah banyak merugikan masyarakat, termasuk oknum pihak yang berwenang yang seakan-akan tutup mata terhadap perkara tersebut, bukannya memberdayakan petani tembakau tapi malah menjajah masyarakat kecil yang selama ini banyak berharap terhadap pertanian Tembakau sebagai komiditas unggulan masyarakat Pamekasan.

Dalam materi pengaduan masyarakat kepada LPPK, juga ditemukan bukan hanya kesalahan administrasi tapi ada indikasi tindakan Pidana.

Berdasarkan UU NO 8 tahun 1999 Pasal 4 tentang Hak-hak Konsumen, jelas kita temukan indikasi tindakan melawan hukum. Hal tersebut akan kami kawal sampai ke akar-akarnya"

Lebih lanjut Herman menganjurkan kepada segenap lapisan masyarakat dan pelaku usaha serta para konsumen untuk tidak segan segan melaporkan kepada DPD LPPK Pamekasan bila menemukan kecurangan dalam proses tata niaga

"Iya tolong laporkan ke kami     akan kami selidiki dan kami proses bila itu jelas jelas ada pelanggaran" tutupnya

Hotline DPD LPPK Pamekasan WhatsApp 082317999946

(Dd)