Pengedar Ganja di Wilayah Jabodetabek Pasangan Suami Istri Dibekuk Unit Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk Jakbar -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pengedar Ganja di Wilayah Jabodetabek Pasangan Suami Istri Dibekuk Unit Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk Jakbar

Tuesday, September 28, 2021

INFO INVESTIGASI, JAKARTA,  Pengedar ganja di wilayah Jabodetabek Pasangan Suami Istri (Pasutri) jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung dibekuk Unit Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Jakarta Barat.

Pasangan Suami Istri tersebut sebagai penjaga kontrakan di Jalan Duta Buntu RT 005/01 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, melalui Kanit Reskrim AKP Pradita menjelaskan, sebelumnya Polsek Kebon Jeruk mendapatkan informasi adanya barang bukti yang mencurigakan terkait tas koper yang didalamnya berisi bungkusan kantong plastik warna merah.

“Satu bungkus kantong kresek warna merah tersebut didalamnya ada satu bungkusan kresek warna hitam berisikan daun ganja kering dan 20 puluh bungkus paket kertas warna coklat berisi ganja kering,” jelas Pradita saat jumpa pers di halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Pradita juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka A (35)

“Setelah dilakukan pengembangan ke istrinya F (30) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ditemukan satu paket bungkusan lakban warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat Britto 470 gram dan satu timbangan kue digital warna putih,” ujarnya.

Lebih jauh Kanit membeberkan, tersangka adalah pengedar ganja di wilayah Jabodetabek.

“Sekira 40 kg yang sudah diedarkan di wilayah Jabodetabek, mereka menjual dengan sistem putus (tidak saling mengenal),” tuturnya.

Masih dikatakannya, untuk saat ini barang bukti yang diamankan Polsek Kebon Jeruk beratnya 1 kilogram lebih.

“Untuk bandarnya sendiri yang berinisial AL masih DPO, dan untuk tersangka lain (kurir) yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pencarian,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancaman dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 114 Sub 111 Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009.

(RND/A.nurdiansyah)