TERUNGKAP SUDAH SINDIKAT PEMALSUAN DOKUMEN TES RAPID ANTIGEN PALSU -->

breaking news

News

Baca di Helo

TERUNGKAP SUDAH SINDIKAT PEMALSUAN DOKUMEN TES RAPID ANTIGEN PALSU

Thursday, September 02, 2021

INFO INVESTIGASI, Banyuwangi - Polisi resort kota (Polresta) Banyuwangi dalam tiga bulan terakhir ini  berhasil membongkar kasus  pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini petugas berhasil menangkap beberapa pelaku dan menyita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan bisnis nakal tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu dalam Press Conferencenya mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

"Jadi modus operandi tersebut hasil kerjasama berdua untuk menawarkan bahwasannya ada pelaksanan rapid antigen yang tanpa tes, sehingga dengan adanya tersebut kami telah melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus daripada jaringan ini,"kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti seperti laptop, alat printer, kertas cetak antigen palsu yang dicetak oleh mereka berdua sendiri.

"Sementara pelaku ada tiga orang, yang ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, salah satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," jelas AKBP Nasrun.

Lebih lanjut, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan,

" Bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali, untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60%  dan 40% kepada masing-masing pelaku, untuk itu kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. Dan Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

(  IWAN / AGUS SAMIAJI )