Secara Virtual Lasura Ikuti Sosialisasi Permenkumham No 7/2022 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Secara Virtual Lasura Ikuti Sosialisasi Permenkumham No 7/2022

Thursday, February 03, 2022

NFO INVESTIGASI | MURATARA -Lembaga Pemasyarakatan kelas III Surulangun Rawas  (Lasura) mengikuti pelaksanaan sosialisasi Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manunia (Permenkumham) No.7 Tahun 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi pembinaan, Kasubsi Admisi dan Orientasi beserta staff hari ini Kamis (03/02). 

Yang mana Permenkumham No. 07 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga beserta Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual yang diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia. 

Dalam arahannya Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan mengenai perubahan beberapa poin, antara lain: 

1. Menyatakan bahwa keputusan ini merupakan perpanjangan dari putusan Mahkamah Agung (MA) No. 28 P/HUM/2021 tentang uji materi PP No.99 Tahun 2012. 

2. Menyatakan bahwa berdasarkan keputusan MA tersebut tidak mencabut PP No. 99 Tahun 2012 tersebut melainkan terjadi beberapa perubahan pada substansi beberapa pasal yang menitik beratkan bahwa tidak diberlakukan lagu Justice Collaborator (JC) sebagai dasar pemberian hak remisi dan integrasi bagi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) 

3. Pemberian remisi bagi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 berupa usulan remisi yang disusulkan bagi WBP yg telah memenuhi persyaratan yang dimulai pada tahun 2021. Besaran remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus (RK) selama 15 hari dan Remisi Umum (RU) selama 1 bulan dihitung sejak tahun pertama perhitungan remisi. 

4. Tambahan kategori remisi berupa remisi tambahan atas dasar kemanusiaan dan jasa terhadap negara. 

Selain itu sosialisasi ini juga membahas Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dalam Standar SPPN ini mengatur sistematika, mekanisme, dan prosedur penilaian pembinaan narapidana. Penilaian terhadap narapidana ini sejatinya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Urainya. (A2N)