"Eko, S.H" Selaku Div Humas LPKN Memberikan Estimasi Waktu Dalam Tiga Hari Kepada "YD Sekjen II BP3RI" -->

breaking news

News

Baca di Helo

"Eko, S.H" Selaku Div Humas LPKN Memberikan Estimasi Waktu Dalam Tiga Hari Kepada "YD Sekjen II BP3RI"

Sunday, April 17, 2022

INFOKITA INVESTIGASI, BANYUWANGI  - Perlindungan hukum pencemaran nama baik tentu sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga siapapun yang melakukan pencemaran nama baik mereka akan terjerat pidana.


Kadang para tersangka kasus pencemaran nama baik mendapatkan permintaan maaf dari para korban. Tetapi tersangka harus meminta maaf dan memberikan klarifikasi di depan public jika tuduhannya salah, namanya juga menyangkut harga diri.


Surono, S.H yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Sekjen 2 Lembaga BP3RI dan juga mengaku sebagai Jurnalis inisial YD, menjelaskan kepada awak media setelah klarifikasi dengan inisial YD di lingkungan Karang Asem, Bakungan, Kec. Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sabtu 16 April 2022.


Jadi apa yang diberikan keterangan kepada berinisial KY dan YD, itu yang jelas semua itu saya sangga, dan kebenarannya tidak benar, tadi Alhamdulillah hari ini kita sudah ketemu dengan saudara YD dari Sekjen 2 BP3RI, Alhamdulilah tadi sudah ada win-win solutions, untuk penyelesaian secara damai,"jelas advokat LPKN Surono, S.H.


Masih kata Surono, S.H  "Langkah-langka saya bila mana jika tidak ada perdamaian yang jelas saya akan melaporkan balik, karena itu sudah pencemaran nama baik saya, karena didalam pemberitaan yang ditulis oleh Inisial YD bahwa saya sebagai penipu,"ucapnya.


Jadi jika ini tidak ada penyelesaian saya tidak segan-segan melaporkan balik, ini menyangkut harga diri saya pribadi dan Lembaga saya, apalagi ini juga pencemaran nama baik Lembaga saya LPKN."tegasnya Surono.


Eko, S.H selaku Div Humas Lembaga LPKN menambahkan.  "Permasalahan bapak Surono dengan KY dan YD sebenarnya tidak ada sangkut pautnya Dengan Lembaga LPKN, jadi kami harap ini bisa segera saya minta cekdown dari pemberitaan agar hak jawab kami, ini bahwa saudara YD sebagai Sekjen 2 dari Lembaga BP3RI untuk mentekdown berita memberi hak jawab kami, Bahwa LPKN tidak ada permasalahan tarkait dari permasalahan pak Surono,"


Dan saya minta nama LPKN harus bersih, di hak jawab kami dalam estimasi waktu dalam tigahari atau hari senin, sesuai janji saudara YD, kalau sampai ini tidak ditepati, kami akan melangkah lebih lanjut kejalur hukum yang akan kami tempuh dari LPKN Pusat."Tutup Eko, S.H.

(SS).