IPK Minta SBPP Jangan Ganggu Perusahaan Perkebunan Haryono -->

breaking news

News

Baca di Helo

IPK Minta SBPP Jangan Ganggu Perusahaan Perkebunan Haryono

Sunday, April 10, 2022

Perkebunan tersebut mempekerjakan pulahan karyawan dengan gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), (10/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI Pelalawan - Willy Sibarani sebagai ketua IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Pelalawan, minta Serikat Buruh Patriot Pancasila jangan mengganggu perusahaan perkebunan yang dikelola oleh Haryono. Permintaan tersebut dia sampaikan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) atas hak normatif yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut terhadap tenaga kerjanya yang tengah diusut oleh Serikat Buruh Patriot Pancasila.


Pertemuan antara Willy Sibarani dengan perwakilan dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan Ofelius Gulo, difasilitasi oleh ketua Pokdar Kamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kabupaten Pelalawan Duliater Sirait. Pertemuan itu berlangsung Jumat (8/4/2022) di kedai kopi Bagan di KM 1 simpang Langgam, kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.


Dalam pertemuam itu Willy Sibarani mengaku sebagai mitra kerja selaku Pam (Pengamanan) di perusahaan perkebunan yang dikelola oleh Haryono yang terletak di KM 52 Kecamatan Langgam. Sedangkan Ofelius Gulo juga mengaku sebagai mitra kerja yang memiliki PUK (Pengurus Unit Kerja) SBPP di perkebunan tersebut. DPC SBPP Kabupaten Pelalawan memiliki PUK sebanyak 20 orang yang sudah dibentuk selama kurang lebih enam bulan di perkebunan tersebut, jelas Ofelius Gulo yang juga sekretaris Pokdar Kamtibmas Kabupaten Pelalawan itu.


Pada pertemuan itu kedua belah pihak, baik Willy Sibarani maupun Ofelius Gulo selaku pengurus serikat buruh, sepakat melanjutkan pertemuan pada Selasa tgl 12 April 2022 mendatang. Pada pertemuan selanjutnya akan menghadirkan pihak perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 


Dari keterangan Ofelius Gulo terungkap bahwa perkebunan yang dikelola oleh Haryono memiliki luas kurang lebih 300 Ha. Perkebunan tersebut mempekerjakan pulahan karyawan dengan gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dimana UMK Pelalawan tahun 2022 ini sebesar RP 3 juta lebih perbulannya. Selama ini perkebunan tersebut menggaji tenaga kerjanya dibawah Rp 2,8 juta.


Selain itu pihak perkebunan juga tidak mendaftarkan karyawan dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja. Sehingga pengurus SBPP menuntut pihak perkebunan yang dikelola oleh Haryono untuk membayarkan sisa upah karyawannya tersebut, sekaligus meminta untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenaga Kerjaan.


Haryono yang dihubungi oleh media ini, selalu memutuskan sambungan panggilan dari via selulernya. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WA juga tidak dibalasnya. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak perkebunan tersebut belum memberikan keterangan. 

(ble)