Nekat Bisnis Sabu, Dua Pria ini Lebaran di Penjara Polsek Delitua -->

breaking news

News

Baca di Helo

Nekat Bisnis Sabu, Dua Pria ini Lebaran di Penjara Polsek Delitua

Thursday, April 21, 2022

INFOKITA INVESTIGASI, DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Tangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu. Rabu ( 20/4/ 2022) Sekira Pukul 16.00 WIB.


Kedua tersangka adalah, Zeni Prabowo ,29, dan M. Rahazi ,29, keduanya warga Jln. Pintu Air IV Gg.Melayu Kelurahan  Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. 


Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap,SH,MH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH, kepada wartawan Kamis (21/4/2022)  menerangkan, kalau penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat bahwasanya di Jln. Pintu Air IV Gg. Melayu 1 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang sudah meresahkan masyarakat


Mendengar info tersebut kemudian Tim pun langsung melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, setelah itu Tim pun melihat Dua orang laki- laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan kedua tersangka.


 "Awalnya tim unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan Satu orang laki-laki An. Jeni Prabowo, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya tepatnya dari celana dalam tersangka ditemukan Satu buah dompet yang berisikan plastik klip yang didalamnya shabu-shabu, kemudian selanjutnya tim kembali mengamankan Satu orang lagi laki laki An. M Raharzi yang bertugas sebagai pemantau situasi" Jelas Iptu Irwanta Sembiring. 

Lebih lanjut diterangkan Iptu Irwanta, kalau dalam penangkapan kedua tersangka itu pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti, Satu buah plastik klip sedang yang berisikan Enam buah plastik klip kecil berisi shabu, Dua buah plastik klip kecil kosong, 

Satu dompet kecil terbuat dari kain warna putih yang berisikan Satu buah plastik klip sedang yang berisikan Delapan buah plastik klip kecil berisi shabu, Puluhan plastik klip kecil kosong, Satu buah sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000 ribu.


"Kemudian Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Dan karna tersangka juga diduga sebagai pengedar maka tersangka di kenakan Pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara" Terang Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring. (Leodepari)