Anak mantan pegawai pajak uang kuliah miliaran, Jaksa bongkar rekening koran -->

breaking news

News

Baca di Helo

Anak mantan pegawai pajak uang kuliah miliaran, Jaksa bongkar rekening koran

Thursday, May 12, 2022

dok. istimewa/ Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022, Farsha Kautsar dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Wawan Ridwan, (12/5/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta - Jaksa KPK mengerutkan dahi ketika membongkar rekening koran M Farsha Kautsar, yang merupakan anak mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022, Farsha Kautsar dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Wawan Ridwan, yang merupakan ayah dari Farsha Kautsar yang diketahui sebelumnya bekerja sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Di surat dakwaan Wawan, Farsha disebut bersama-sama melakukan TPPU meski statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.


Farsha lantas berkisah saat berusia 17 tahun membuka rekening bank bersama Wawan. Rekening itu diakuinya untuk keperluan kuliahnya di Bandung.


"Saya datang bareng ayah saya. (Rekening untuk) saya pribadi. Saat itu rekening dibuka karena saya mau berangkat kuliah ke Bandung, merantau," ucap Farsha dari kursi saksi.


Jaksa lantas menanyakan tentang adanya setoran masuk dari kurun 2019-2021. Farsha mengaku uang yang masuk berasal dari orang tuanya serta bisnisnya.


"Dari rekening koran, transaksinya dari 2 Januari 2019 - 2 Agustusstus 2020 ada transaksi masuk semuanya berasal dari Raja Valutama Exchange, dari Money Changer? Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp 1 miliar, ada Rp 869 juta dan lain-lain. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?" tanya jaksa kemudian.


"Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja," jawab Farsha.


Mengenai valuta asing, Farsha mengaku bersumber dari brankas orang tuanya. Dia mengaku mengambil valuta asing itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.


"Tidak. Hanya saya yang menguasai dan saya bisa langsung transaksi tanpa minta izin dahulu," kata Farsha.


Menurut jaksa, setidaknya ada Rp 8 miliar lebih dari rekening Farsha yang kemudian disebarkannya, termasuk ke mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti. Jaksa heran karena kebutuhan kuliah Farsha jauh di bawah angka itu.


"Semua transaksi kan uangnya Rp 8 miliar sekian. Saudara kan bilang ada uang dari orang tua saudara juga, nah gimana pengetahuan orang tua saudara soal transaksi-transaksi ini? Kan Saudara masih kuliah. Berapa uang Saudara untuk kuliah per bulan?" tanya jaksa.


"Rp 5-7 juta per bulan," jawab Farsha.


"Tapi di sini rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta. Nggak ada yang lima jutaan ini? Cuma ada satu dan dua," cecar jaksa lagi.


"Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp 5-7 juta. Yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan orang tua saya," jawab Farsha lagi.


Selanjutnya rincian aliran uang Wawan dan Farsha

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebutkan Wawan dan Farsha mengalirkan uang dengan rincian sebagai berikut:


- Mengubah bentuk atau menukarkan mata uang asing (valas) di Money Changer RAJA VALUTAMA EXCHANGE senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer DOLARINDO INTRAVALAS PRATAMA senilai Rp 50 juta;


- Menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Farsha Kautsar;


- Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pembelian jam tangan sebesar Rp 888.830.000;


- Pembelian 1 unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes-Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000;


- Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624;


- Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000;


- Transfer kepada kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar;


- Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000. (dw/*)