‎LBH Desak Kejari Tangerang Periksa Arief Wismansyah, Sekda Herman S dan Plt Sekda Wahyudi -->

breaking news

News

Baca di Helo

‎LBH Desak Kejari Tangerang Periksa Arief Wismansyah, Sekda Herman S dan Plt Sekda Wahyudi

Monday, December 29, 2025

 


‎Infokita Investigasi,KOTA TANGERANG, - Tindak lanjut atas Laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang terus bergulir, beberapa pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Kejari Tangerang, sebagaimana pernyataan resmi Kajari Tangerang, Muhammad Amin saat Konferensi Pers Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia, tanggal 9 Desember lalu, statemen Kajari pada awak media bahwa pihak Kejari Tangerang telah memeriksa 3 orang. Disinyalir yang telah diperiksa yaitu diantaranya R A dan T B

‎Pihak Pelapor, Rasyid Hidayat dari LBH Tangerang menjelaskan kategori korupsi berdasarkan dampak dan paparannya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasyid menyebut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang termasuk ke dalam kategori Political Corruption, korupsi yang dilakukan oleh penguasa dengan membuat dan atau mengubah kebijakan secara manipulatif dan sewenang wenang. "Menurut kami pintu masuk dugaan korupsi ini adalah Peraturan Walikota yang dibuat oleh Walikota Arif Wismansyah dan PJ Walikota Nurdin dalam rentang waktu 2020-2025, jelas Rasyid.

‎Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera memeriksa mantan Walikota Arief Wismansyah, mantan PJ walikota Nurdin dan Sekda yang menandatangani Perwali diantaranya Sekda Herman dan Plt Sekda Wahyudi, tambah Rasyid yang juga advokat dari PERADI. 

‎Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang telah dilaporkan oleh Rasyid Hidayat dari LBH Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang , laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari dengan memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab.

‎(red)