17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia Merdeka, Masih Banyak Rakyat Belum Merasakan Kemerdekan. Ini Penjelasanya ! -->

breaking news

News

Baca di Helo

17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia Merdeka, Masih Banyak Rakyat Belum Merasakan Kemerdekan. Ini Penjelasanya !

Wednesday, August 17, 2022

Info Investigasi, JAKARTA -Memperingati Hari ulang tahun republik Indonesia yang  bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2022 , dimana bangsa Indonesia merayakan  HUT nya yang ke - 77 tahun.


Berbagai kegiatan dan perlombaan yang diadakan oleh  masyarakat dalam mengisi di hari kemerdekaan tersebut 


Namun masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati dari hasil  kemerdekaan  tersebut  dalam segala macam  aspek. Salah satu contoh nya  dalam  kehidupan sehari - hari 


Seperti dalam kebutuhan  " PAPAN"/Rumah,.masih banyak masyarakat  yang  kehidupannya  masih mengontrak, sepetak tanah pun tidak dimiliki ,bahkan air  saja harus membeli di tanah airnya sendiri. dan masih banyak masyarakat yang hidup nya dibawah garis kemiskinan .Menanggapi hal tersebut. 

Dian istiqomah S.Kep Anggota DPR RI Komisi II fraksi pan DKI Jakarta 3  menyampaikan  dalam pesan singkat nya (WhatsApp), 


" Benar, masih banyak masyarakat yang belum merasakan kemerdekaan di tanah air  nya sendiri, ucap nya


" Contohnya,Masih banyak masyarakat miskin , yang hidupnya  ngontrak( tidak memilik rumah) di tanah airnya sendiri , Jelas Dian istiqomah S.Kep


Legislator asal pan tersebut menambah kan,  " kalau kita merujuk pada pasal 33 Ayat [3] UUD 1945 Jo Pasal 2 Ayat [1] UUPA, sangat jelas sekali , secara konstitusional telah memberikan landasan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan  di pergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat. Jelas Komisi II DPR RI. Dan dalam pasal tersebut terdapat hak menguasai Negara, sambungnya  


Demi terciptanya harapan masyarakat tersebut,Jebolan  Alumnus universitas muhamadiyah tersebut menyampaikan, Saya sangat mendukung dengan adanya program PTSL dan program bank  tanah kata alumnus universitas muhamadiyah


Dan beharap agar masyarakat miskin dapat merasakan haknya  atas tanah air tercinta ini. Pintanya


Lebih jauh Dian menyampaikan, " Kalau kita mengacuh pada pasal 34 Undang - Undang Dasar 1945, sangat jelas sekali menyatakan " Fakir Miskin dan Anak - anak terlantar di pelihara oleh Negara " dan selanjutnya dalam pasal 27 Ayat [2] menyatakan " Bahwa tiap - tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". bebernya 




Masih kata Dian, " Sebenarnya hadiah terindah buat masyarakat Indonesia adalah,memerdekakan dalam kehidupan  sehari - hari,  merdeka dalam hal tempat tinggal(tidak ngontrak ,tidak numpang), merdeka dalam hal perekonomian( mendapatkan pekerjaan yang layak , penghasilan yang cukup), merdeka pangan( tidak lagi menahan lapar ,karena tidak ada yang dimakan,tidak kesulitan untuk mendapatkan makan dimana pun berada) di bumi tanah air kita sendiri jelas Politikus asal pan yang biasa disapa " Bunda". (Red)