Info Investigasi, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kasus dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin belum lama ini.
Informasi yang diterima redaksi, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan BPOM, diantaranya PS (27), LA (23) dan NY (24).
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (4) UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 5 UU No.1 tahun 1946 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Sahat Sagala, Kasie Penyidikan Pangan Olahan BPOM RI, kasus yang ditanganinya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21 (lengkap-red), tinggal tahap 2 (menyerahkan tersangka dan barang bukti-red)," ujar Sahat (17/8/22).
Untuk diketahui, salah satu tersangka berinisial PS, menurut penulusuran redaksi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah diputus bersalah dengan dugaan kasus yang sama pada 2020 lalu. (Red)