dok. nur [Saiful Syah, Badan Penelitian Aset Negara(BPAN)BASUS D88] / Kepala Sekolah SMPN 01 Kunir Diduga Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, (22/9).
Info Investigasi, Lumajang -- Berawal dari pengaduan masyarakat terkait pengadaan 3 kerudung dan kelengkapan Pramuka Sebesar Rp 450 000,_ ( empat ratus ribu rupiah), dimana menurut salah satu wali murid saat di wawancarai wartawan media ini, mereka sebetulnya keberatan dengan kebijakan sekolah, karena harga sangat mahal kalau dibandingkan dengan harga pasar, akan tetapi apaboleh buat Kalau kita membantah takut anak saya di diskriminasi oleh sekolah maupun teman temannya tuturnya, 22 September 2022.
Bekal pengaduan wartawan media ini beberapa kali ke SMPN 01 Kunir namun baru ketemu sama kepala sekolahnya Zainul Arifin M.Pd saat di konfirmasi mengamini terkait penjualan kerudung dan kelengkapan Pramuka Sebesar Rp. 450.000/siswa termasuk penarikan uang untuk Agustus sebesar Rp 125000/ siswa dan itu tidak menyalai aturan jelas nya.
Di tempat terpisah wartawan media ini konfirmasi terkait hal tersebut kepada Saiful Syah dari BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) via Telepon selulernya menyampaikan menurut sepengetahuan kami.Sekolah maupun Komite Sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu,”pada Rabu(21/09/2022).
Larangan ini bukan tanpa dasar. Saiful menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam Sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di Sekolah,” tandasnya.
Masih menurut Saiful Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun,dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah tandasnya.Bersambung (nur)