Woww,.. tersangka korupsi Surya Darmadi disebut rugikan keuangan negara Rp. 100 T -->

breaking news

News

Baca di Helo

Woww,.. tersangka korupsi Surya Darmadi disebut rugikan keuangan negara Rp. 100 T

Thursday, September 01, 2022

dok. istimewa/ Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, (2/9).


Info Investigasi, Jakarta - Tak habis pikir ketika mengetahui kerugian negara akibat perkara korupsi bisa mencapai puluhan triliun. Bahkan, rekor itu kini sudah terlampaui dengan disebutkannya dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara korupsi terkait pengelolaan lahan dengan tersangka Surya Darmadi.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kejutan dengan menyebutkan adanya perkara korupsi yang diduga membuat negara rugi hingga Rp 78 triliun. Kasus yang dimaksud terkait pengelolaan lahan sawit oleh PT Duta Palma.


Dalam kasus itu ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung, yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.


"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).


"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," sambung Burhanuddin.


Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.


"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.


Angka ini tentu saja fantastis mengingat perkara-perkara korupsi lain sebelumnya berada di bawah jumlah itu. Ambil contoh kasus kondensat yang diduga merugikan negara Rp 37,8 triliun. Hakim telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.


Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan tersebut dibantu bangkit oleh pemerintah.


Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, tapi harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.


Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres saat itu, Jusuf Kalla (JK), melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya, JK meminta agar PT TPPI diselamatkan. Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.


Ada pula skandal ASABRI yang disebut mencapai Rp 23,7 triliun serta Jiwasraya yang ditaksir mencapai Rp 17 triliun. Namun kini kasus Surya Darmadi memecahkan rekor sendiri.


Pecahkan Rekor Sendiri
Dalam konferensi pers terbaru di Kejagung pada Selasa (30/8/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dengan Deputi Bidang Investigasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Agustina Arumsari menyampaikan hitungan terbaru dari kasus Surya Darmadi.


Agustina, yang karib disapa Sari, mengatakan lingkup perhitungan BKPB terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektare. BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara, seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.


Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.


"Kenapa karena memang sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dst sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sari.


Adapun berdasarkan hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini, totalnya Rp 4,9 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.


"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.


"Masing-masing sesuai kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara. Dan jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung lah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ujar Sari.


Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ini kemudian diserahkan ke penyidik untuk digunakan dalam persidangan. Dalam kesempatan itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi kerugian perekonomian negara juga dihitung.


"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie.


"Nah ini harus dipahami oleh rekan-rekan. Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, karena ini cakupannya lebih luas seperti yang dijelaskan bu Deputi bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya sehingga nilainya cukup besar Rp 99,2 triliun," tuturnya. (dw/*)