KPUD Lumajang Gelar Gathering Bersama Awak Media -->

breaking news

News

Baca di Helo

KPUD Lumajang Gelar Gathering Bersama Awak Media

Monday, October 17, 2022

 

dok. istimewa/ Tema Peran Aktif Media Ikut Mensukseskan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, 


Lumajang - Kesuksesan Pemilu berkat kerjasama KPU Lumajang dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih. Peran sosialisasi ini juga dilakukan oleh media massa baik media cetak maupun elektronik. Media massa  sebagai mitra KPU berperan memberikan informasi, sosialisasi, pendidikan pemilih, literasi  kepada masyarakat dalam semua tahapan Pemilu.

Hal itu mengemuka dalam media gathering dengan tema Peran Aktif Media Ikut Mensukseskan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, digelar KPU Lumajang,  Minggu (16/10/22) di Saujana Cafe Lumajang 

Ketua komisioner KPU Lumajang Yuyun Baharita serta staf hadir, juga  wartawan dari media cetak dan elektronik turut hadir dalam acara yang digelar santai dan diskusi menarik.

Media massa sangat penting dalam memberikan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat, ujar ketua KPU Lumajang yang akrab di panggil mbak Yuyun itu diawal acara. Ia menyatakan selama ini dukungan dalam pemberitaan sangat besar sehingga sosialisasi tersampaikan kepada masyarakat.

“Dukungan teman-teman media sangat besar dan ini membantu menyebarkan sosialisasi kepada masyarakat, “ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Drs.Machmud Suhermono,M.I.KOM.,M.IP mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoaks atau infomasi palsu.



"Perbedaan kalau media pers produk beritanya melalui konfirmasi, cek and richek dan balance atau netral.Sedangkan media non pers itu produknya berdasar informasi dan belum tentu hasil konfirmasi itu rawan hoaks,"terangnya.



Media harus memiliki kriteria persyaratan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers dan Media Sosial yang tidak memiliki. 



"Sementara itu non pers tidak memenuhi kritiria persyaratan Undang Undang Pers inisebagaimana di atur Undang Undang ITE nanti akan berimplikasi pada Hukum,"tutup Machmud.(dsr)