Mantan Kadis DLH kota Cilegon di hukum 4,5 tahun korupsi Rp 939 juta -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mantan Kadis DLH kota Cilegon di hukum 4,5 tahun korupsi Rp 939 juta

Wednesday, December 14, 2022

 

dok. istimewa: Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, (15/12).


Info Investigasi, Serang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing dengan pidana penjara 4,5 tahun.


Ia dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.


"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo di hadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).


Selain dihukum penjara, Ujang Iing dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.


Selain Iing, terdakwa Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.


JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.


"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan," ujar Sudiyo.


Dalam uraian yang disampaikan JPU, tindak pidana korupsi berawal pada 2019. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.


Saat itu, terdakwa Ujang Iing masih menjabat kepala DLH Kota Cilegon atau bertindak sebagai pengguna anggaran.


Untuk melaksanakan kegiatan, Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pelaksana administrasi.


Terungkap juga, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta.


Pada proses lelang, diputuskan bahwa metode menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta.


Saat tender, ada tiga perusahaan yaitu PT Bangun Cipta Alam, CV Vitri Kontraktor, dan CV Aldi Pasha.


Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp 844,056 juta.


Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak antara terdakwa Ujang Iing selaku PPK dengan Leo Handoko.


Namun, surat perjanjian kontrak tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani Leo Handoko sebagai pemenang lelang.


Saat proses pembangunan hingga pengerjaan dinyatakan 100 persen selesai, ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Parahyangan (Unpar), pengerjaan proyek tersebut bermasalah dan dianggap gagal bangunan.


Salah satunya adalah mengenai pondasi yang dangkal sehingga berpotensi mengalami penurunan atau pergeseran.


Sehingga, berdasarkan analisa dan kesimpulan di atas, maka bangunan trans depo ini dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awal atau terjadi kegagalan bangunan.


Alhasil, dari proyek tersebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 751.977.16 berdasarkan penghitungan tim auditor Inspektorat Provinsi Banten. (dw/*)