dok. istimewa (21/12) Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya melakukan hubungan suami istri atau bercinta di kontrakan tersangka.
Info Investigasi, Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Sejumlah fakta horor pun terungkap.
"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (20/12/2022).
Terduga pelaku, lanjut Iman, telah dibawa ke Mapolres Bogor. Dia sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor. "Udah di kantor diserahin ke penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penemuan mayat wanita asal Kota Depok, Jawa Barat, yang ditemukan dalam karung di pinggir kali Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, masih terus diselidiki. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas luka lebam di sekujur tubuh mayat tersebut.
Mayat tersebut ditemukan dalam keadaan membusuk. Diduga, mayat tersebut sudah lama dibuang.
Pelaku berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka. AS merupakan selingkuhan korban.
"Tersangka dengan korban Saudari LH (41) ini memiliki hubungan. Korban adalah selingkuhan tersangka," kata Iman.
Tersangka juga merupakan guru ngaji anak korban. Dia membunuh LH di kontrakannya di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
"Kemudian tersangka adalah guru ngaji anak korban," terangnya.
Setelah korban dibunuh, tersangka membuang mayat korban di lokasi penemuannya tersebut. Tersangka maupun korban sama-sama memiliki pasangan sah.
"Korban punya suami, pelaku juga punya istri," terangnya.
Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya melakukan hubungan suami istri atau bercinta di kontrakan tersangka.
"Korban dipancing, diajak ke kontrakannya. Di kontrakannya sempat terjadi hubungan badan," ujar Iman.
Sehabis berhubungan badan, tersangka lalu membunuh dan mengambil harta korban. Korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," terangnya.
Setelah dipastikan tewas, korban kemudian dibawa tersangka. Mayat tersebut lalu dibuang di pinggir kali kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Pada saat korban sudah meninggal, lalu Tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut. Kemudian di wilayah Gunung Putri, mayat korban dibuang oleh Tersangka," ungkapnya.
Kepada polisi, AS mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun dia mengambilnya kembali dan mencuri barang milik korban.
"Korban sempat dikasih uang Rp 300 ribu, tetapi diambil kembali. Lalu barang yang punya korban juga diambil sama tersangka," ujarnya.
Salah satu barang bukti yang dihadirkan adalah karung yang digunakan oleh tersangka berinisial AS (29) untuk membungkus mayat korban.
Karung berwarna putih tersebut terbungkus dalam plastik bening. Terdapat sisa-sisa kotoran tanah di dalamnya.
Bau tak sedap sesekali masih tercium dari karung tersebut. Selain karung, barang bukti pisau ditampilkan dalam konferensi pers itu.
"Pisau yang digunakan oleh pelaku untuk memotong sarung yang digunakan untuk menutup korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. (dw/*)