Pengusaha Batu bara bebas dari royalti, tertuang dalam Perppu Cipta Kerja -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pengusaha Batu bara bebas dari royalti, tertuang dalam Perppu Cipta Kerja

Monday, January 02, 2023

dok. istimewa (2/1) Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang diteken pada 30 Desember 2022.


Info Investigasi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'karpet merah' kepada perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara. Kepada mereka diberikan perlakuan tertentu yakni bisa dapat pengenaan iuran produksi atau royalti 0%.


Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang diteken pada 30 Desember 2022. Salah satu yang dimuat dalam aturan itu adalah berkenaan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).


Dengan melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, perusahaan tambang batu bara bisa mendapatkan perlakukan tertentu seperti iuran produksi atau royalti 0%.

Hal itu diatur dalam Pasal 39 yang mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:


(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.


(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.


Kemudian ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (dw/*)