Hadiah Menpora Dito Ariotedjo Rp 162 miliar disebut aset keluarga Pak Menteri -->

breaking news

News

Baca di Helo

Hadiah Menpora Dito Ariotedjo Rp 162 miliar disebut aset keluarga Pak Menteri

Friday, July 21, 2023

dok. istimewa (21/7) Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus dilaporkan dalam LHKPN.


INFO INVESTIGASI,  Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan hadiah senilai total Rp 162 miliar yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya merupakan hadiah dari orang tua istri (mertua Dito) ke istrinya. Lalu, kenapa hadiah ke istri masuk LHPKN Dito.


Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus dilaporkan dalam LHKPN. Dia mengatakan hal itulah yang terjadi dengan hadiah untuk istri Dito.


"Mertuanya memberi ke istrinya, kan berarti aset keluarga Pak Menteri. Jadi ya harus dilapor," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).


Pahala mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK. Dia menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan yang ada dalam satu keluarga.


"Iya (sesuai) Peraturan KPK tentang daftar umumkan dan riksa LHKPN," ujarnya.


Peraturan yang dimaksud Pahala ialah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan harta kekayaan yang dilaporkan ialah harta yang dimiliki penyelenggara negara dengan pasangan dan anak tanggungannya. Harta itu berupa benda berwujud ataupun tidak berwujud.


"Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya," demikian isi Pasal 1 Ayat 7.


Sebelumnya, Dito mengatakan harta senilai Rp 162 miliar yang disebut sebagai hadiah dalam LHKPN itu diberikan oleh orang tua istri kepada istrinya. Dito sendiri melaporkan harta senilai Rp 282 miliar. Dito juga menegaskan siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan oleh tim LHKPN KPK.


"Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri," kata Dito kepada detikcom, Rabu (19/7).


"Dalam LHKPN laporannya itu, pasangan digabung dan mungkin perlu diketahui memang ayah mertua saya mungkin dikenal sebagai pengusaha nasional," lanjut Dito.


Berikut ini rincian aset Dito Ariotedjo yang hasil hadiah:


1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000


2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000


3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000


4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600


5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000
(dw/*)