INFO INVESTIGASI, Medan - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi , kali ini di alami AAS,seorang wanita muda berusia 19 tahun warga jl. Pantai Labu Desa Sekip kabupaten Deliserdang. Dengan berkenalan menggunakan aplikasi pencarian jodoh yang akhirnya berujung laporan Polisi Nomor STTLP/B/2684/V/2023/SPKT RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT. Jumat (11/8/2023).
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelecehan seksual fisik adalah perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud melecehkan dan memarahi seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 6 huruf a).
Perbuatan pelecehan seksual ini berawal dari Korban AAS di jemput terlapor oleh pelaku, seorang Laki berinisial NR berumur 24 tahun, di salah satu toko tempat korban bekerja berlokasi di jl. Tembung pasar IX sekitar jam 22:00 WIB.
Selanjutnya korban di bawa kesalah satu kafe dengan alasan utk ngobrol sambil menikmati hiburan musik sampai pukul 24:00 WIB. Karena sudah larut malam ,mereka pun bergegas pulang meninggalkan cafe tsb.
Namun,bukannya diantar pulang,korban Langsung dibawa pelaku ke tempat kostnya dengan alasan takut dengan begal karena sudah larut malam.
Sesampainya di lokasi Kost NR Graha Kost salah satu kost yang berada di jl. Taduan tepatnya jam 02:00 wib,pelaku mengajak untuk masuk kedalam kamar kost an NR.
Selang 30 menit di dalam kamar, NR mencoba Merayu AAS dengan berbagai cara utk dapat melampiaskan niatnya.
Karena merasa takut AAS pun tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya NR melakukan Pelecehan dengan merabah dan menciumi sampai mengarah ke Payudara korban.
Korban menolak saat NR mengajak melakukan hubungan intim,bahkan NR pun merayu agar korban memegang bagian alat kelaminnya.
Akibat perbuatan pelaku tsb, AAS mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya. Korban mengaku kenal NR belum lama,dari salah satu Aplikasi pencarian jodoh.
"Awalnya aku percaya bang, tapi setelah dibawa ke kost an nya aku dah curiga . Tapi karena sudah malam aku gak berani lawan bang" tutur AAS dgn gugup kepada info investigasi.
Pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya,karena tidak seperti biasanya tidak pulang dan tanpa berita,bahkan ponselnya pun tidak aktif mencoba mencari keberadaan AAS.
Ke lingkungan sekitar rumah atau tempat kerjanya bahkan ke desa tetangga upaya pencarian dilakukan Jamal, abg Korban yg disuruh ayah korban.
Jamal pun bertemu dengan teman korban Intan dan Nisa di Jl. Tembung Pasar IX. Teman korban menyampaikan bahwa AAS dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Scoopy dengan alasan pergi sebentar.
Upaya pencarian pun tidak berhasil, hingga esok harinya sekitar Jam 15.00 wib, AAS pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang dialaminya .
Mendengar cerita AAS, pihak keluarga tidak menerima apa yang di alami anggota keluarganya. Jamal langsung menuju alamat kost an yang di sebutkan AAS di Graha kost yang berada di Jl. Taduan.
Di lokasi Kost Jamal berhasil menemui NR yang diduga pelaku pelecehan seksual. NR mengakui perbuatannya di hadapan keluarga AAS dengan alasan suka sama suka.
Pihak keluarga mencoba meminta pertanggung jawaban NR , menurut pengakuan Jamal kepada wartawan, NR menolak untuk bertanggung jawab.
Akhirnya pihak keluarga korban membawa serta melaporkan perbuatan NR ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Drs.Sukarman Harianja)