Polisi tangkap pelaku acungkan sajam di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polisi tangkap pelaku acungkan sajam di ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang

Friday, October 27, 2023

Dok. Istimewa  (27/10) Ramai di media sosial terkait video seorang pengemudi yang mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas jalan Tol Jakarta - Tangerang KM.15 exit Tol Alam Sutera Kunciran Pinang Kota Tangerang 


Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota akan memanggil satu orang yang diketahui sebagai pemilik senjata tajam (sajam) berjenis klewang yang digunakan pelaku MAP (22 tahun) dengan cara mengacungkan kepada pengendara lain saat melintas di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15 exit Tol Alam Sutera.


"Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap pelaku, barang bukti senjata tajam tersebut ternyata milik temannya dan akan kita panggil untuk diperiksa petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.


Sebelumnya, ramai di media sosial terkait video seorang pengemudi yang mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas jalan Tol Jakarta - Tangerang KM.15 exit Tol Alam Sutera Kunciran Pinang Kota Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB.


Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Tangerang Selatan.


"Tersangka kita tangkap saat sedang makan di wilayah Tangerang Selatan bersama rekan lainnya. Tersangka juga tak melawan petugas karena tahu jika aksinya tersebut viral di media sosial," katanya.


Usai menangkap tersangka, kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan dan berhasil menyita barang bukti senjata tajam.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ternyata bukan begal seperti yang ramai dinarasikan dalam video tersebut tetapi anggota komunitas mobil.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Barang bukti seperti mobil dengan Nopol B1746 JVI, ponsel dan senjata tajam yang digunakan tersangka sudah disita petugas.


"Kasus ini terus kami proses, karena bagaimana pun juga tersangka telah membawa dan menguasai sajam atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP" ujarnya.


Sementara itu tersangka MAP mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya karena telah membuat resah masyarakat dan mengaku spontan mengacungkan senjata tajam tersebut.


Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP (22) mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam. (Dw/*)