Tiga mantan pejabat di Kemenperin diperiksa terkait perkara gula -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tiga mantan pejabat di Kemenperin diperiksa terkait perkara gula

Wednesday, October 18, 2023

Dok. Istimewa  (19/10) Ketiga saksi tersebut, yakni PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016-2018.


INFOKITA INVESTIGASI,  Jakarta  - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan RI.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga saksi tersebut, yakni PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016-2018.


Kemudian saksi EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kemenperin tahun 2016.


"Yang ketiga saksi IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian," ungkap Ketut.


Ketut menyebut, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa, PS merujuk pada keterangan Panggah Susanto, EFY merujuk pada keterangan Ericha Fatma Yuniati dan IYA merujuk pada keterangan Ikana Yossye Ardianingsih.


Sebelumnya, Selasa (17/10), penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial YE selaku ASN di Kementerian Perdagangan.


Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.


"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10).


Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.


Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.


Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.


Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.


Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen. (Dw/*)