Dok. Istimewa (5/11) Para penunggak pajak inikan motifnya macam-macam bisa jadi karena persoalan himpitan ekonomi, krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan lainnya.
INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang mati pajak saat mengisi BBM di SPBU akan ikut dirazia, bahkan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Menggapai hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai bahwa kebijakan Pemprov Lampung kurang etis, pasalnya dapat mempermalukan warga yang penunggak pajak.
Walaupun langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK dan untuk meningkatkan kesadaran warga yang menunggak pajak. Namun perlu juga diperhatian alasan-alasan warga yang menunggak pajak.
“Para penunggak pajak inikan motifnya macam-macam bisa jadi karena persoalan himpitan ekonomi, krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan lainnya. Dengan kebijakan ini justru kewibawaan pemerintah juga turun karena pemerintah juga kadang tidak tertib bayar pajak, sehingga motivasi membayar pajak warganya berkurang,” kata Dedi Hermawan, Sabtu (4/11).
Dedi Hermawan menyarankan agar pemerintah memilah data warga yang menunggak pajak dan melakukan identifikasi alasan warga yang menunggak pajak. Sehingga kebijakan tersebut tidak digeneralisasikan dengan mempermalukan warga di publik.
“Caranya tidak disamakan karena alasan menunggak pajaknya berbeda-beda. Saya khawatir malah jadi resistensi di masyarakat dan akan ada feedback yang justru akan menimulkan kegaduhan di ruang publik di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi meminta pemerintah untuk betul-betul merancang kebijakan yang konperhansif dengan peka terhadap masyaraakt dan peka terhadap evaluasi diri.
“Pemerintah jangan terlalu mempermalukan masyarakat yang menunggak pajak di ruang umum, dikhawatirkan akan muncul resistensi,” jelasnya. (Dw/*)