Foto: Ilustrasi
Infokita Investigasi,Tangerang Selatan-Polisi menangkap oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyetubuhi MA, remaja putri berusia 17 tahun hingga depresi.
Pelaku bernama Holid (53), telah mendekam dibalik jeruji besi setelah dua tahun kasus ini tak terungkap.
"Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, saat dikonfirmasi, Minggu, (26/5/2024).
Agil menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Tangerang Selatan. Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA," jelasnya.
Agil menambahkan saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
(Rundi"bhedil")