Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,Ungkapan Kasus Curanmor R-4 Dan R-2 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,Ungkapan Kasus Curanmor R-4 Dan R-2

Thursday, May 16, 2024

 


Infokita Investigasi,Tangerang Kota- Kepolisian Sektor Ciledug berhasil mengamankan pelaku Curanmor antara lain : ID (33 Th), Ayib (30 Th) dan DP (16 Th). 


Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Jam 03.00 WIB, Pelaku secara bersama-sama telah mencuri 1 (satu) unit mobil box dan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci T di Jl. KH. Hasyim Ashari Kec. Cipondoh Kota Tangerang.kamis (16/05/2024)


Saat di konfirmasi media Infokita Investigasi Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar,SE.SH.MM    membenarkan adanya penangkapan Curanmor dan menjelaskan "Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit Reskrim Polsek Ciledug (Tim Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwito,SH didampingi IPTU Saepudin sedang melakukan pencarian terhadap pelaku (DPO) curanmor an. M, ke Wilayah Bogor".


Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO yang dicari baru saja melakukan pencurian mobil box di daerah Cipondoh Kota Tangerang. Lalu Tim segera melakukan pemantauan ke Wilayah Cipondoh, ternyata informasi yang didapat benar ada mobil box yg terparkir di samping tempat persembunyian (DPO).


Selanjut petugas Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar,SE.SH.MM telah berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti untuk dibawa Ke Polsek Ciledug guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun".


(Rundi" Bhedil")