Hasil RAPIM Bamus Suku Betawi 1982 Dalam Rangka Mengawal UU DKJ Menjelang Pilkada 2024 DiJakarta Pusat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Hasil RAPIM Bamus Suku Betawi 1982 Dalam Rangka Mengawal UU DKJ Menjelang Pilkada 2024 DiJakarta Pusat

Sunday, June 09, 2024

 


Infokita Investigasi, JAKARTA-Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Dalam rangka mengawal Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan persiapan jelang pilkada 2024 di hotel Tavia Herritage , Cempaka Putih, Jakarta Pusat Minggu 9/06.


Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 H.Zainuddin.MH,SE menyampaikan "Bahwa UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah merubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibukota melainkan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi. Masyarakat Adat Betawi dan budayanya telah ada sejak ribuan tahun di Jakarta.  Di dalam UU No.2 tahun 2024 khususnya pada Pasal 31 tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan betawi bersama kebudayaan lainnya serta untuk pertama kalinya dicantumkannya dana abadi kebudayaan telah memperjelas ditempatkannya kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat, sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta". 


Sedangkan menurut KH.Lutfi Hakim, MA sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug menyatakan "Setelah Ibukota negara pindah harusnya orang Betawi bisa jadi tuan dikampung sendiri, tidak seperti pramusaji yang menyediakan makanan tapi tidak boleh makan atau menyentuh makanan yang disajikan. Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta. 


Berdasarkan dinamika Rapat Pimpinan Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi internal lebih kepada pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi. Sedangkan rekomendasi eksternal  diantaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024.




Dalam rangka memperkuat  keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ No.2 Tahun 2024 maka Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat : 


1. Menempatkan budaya betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). 


2. Menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, bea siswa serta pengembangan usaha lainnya


3. Untuk Pilkada tahun 2024 ini, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta untuk mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur  atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 -2029


4. Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kiranya memberikan penghargaan kepada kader terbaik Betawi untuk ditunjuk dan diangkat sebagai Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di dalam Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Demikian beberapa hasil keputusan rapim yang dipimpin oleh M.Ihsan sekjen Bamus Suku Betawi 1982 yang juga Ketua Umum FORKABI, Ustad Danil Alhaz Sekjen Forum Betawi Rempug , M.I.Ridwan Boim mewakili Unsur Dewan Perwakilan Daerah Bamus Suku Betawi 1982 dan Subhan Ansori unsur panitia pelaksana.

(Rundi"bhedil")