Ibu Kandung Yang Memalsukan SKW dan Tidak melibatkan Salah Satu Anak dalam Ahli Waris Akhirnya Di Jatuhkan Hukuman Penjara -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ibu Kandung Yang Memalsukan SKW dan Tidak melibatkan Salah Satu Anak dalam Ahli Waris Akhirnya Di Jatuhkan Hukuman Penjara

Saturday, November 23, 2024



Infokita Investigasi,Majelis hakim pengadilan Negri (PN) Kerawang menjatuhkan Vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara kepada Kusumayati (63), Rabu (20/11/24).


Kusumayati terbukti bersalah karena dugaan Pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).


Kusumayati memiliki tiga anak yakni Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang melaporkannya ke polisi adalah Stephanie Sugianto (38) yaitu anak ke dua tersangka.

Kasus perebutan harta warisan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang. Dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg.




Diungkapkan" Zaenal selaku kuasa hukum Stephanie, Stephanie telah dizalimi selama 12 tahun oleh Ibunya sendiri hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Majelis hakim sudah objektif dan sudah menggunakan hati nuraninya."

"Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," terangnya.

Zaenal mengatakan, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.


Ketua Majelis Hakim PN Kerawang , Neni Andriani  bersama Hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa kusumayati bersama 2 Anaknya Dandi sugianto dan Ferline sugianto terbukti menggunakan surat atau akta palsu Untuk mengalihkan saham Prusahaan PT.EMKL Bima Jaya Mustika milik Almarhum Sugianto.


Awal mula kasus ini terjadi pada Februari 2023 saat suami dari kusumayati Meninggal, sebelumnya kusumayati dan suaminya membangun usaha atas nama suaminya (sugianto).

Karena aturan dan Undang Undang yang berlaku bahwa jika pemilik saham meninggal maka harus ada perubahan pemegang saham yang baru, namun sejak sepeninggal ayahnya hubungan stephanie dengan ibu dan kedua saudaranya tidak lah akur. karena hubungan stephanie dan keluarganya merenggang dan sulit berkomunikasi akhirnya kusumayati membuat akta pemegang saham yang baru tanpa nama stephanie.

Selain stephanie yang tinggal jauh ikut suami ke surabaya,jawa timur. Stephanie juga susah untuk dihubungi.

Ucap ika dipengadilan Negri Kerawang, Senin (24/6/24).


Kusumayati dilaporkan oleh stephanie atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.


Stephanie melaporkan ibu kandungnya Kusumayati karena tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan SKW tersebut juga menjadi dasar SKW dari Notaris, dan Notulen rapat untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Sugianto.


Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.

Stephanie Sugianto mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya dan menyebabkan dirinya kehilangan Hak sebagai Ahli waris Sang Ayah.


Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.


"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia.


Adapun hal yang memberatkan Kusumayati yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, keterangan yang diberikan selama persidangan juga dianggap berbelit-belit.


Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.


Menanggapi nota pembelaan terdakwa, Kuasa Hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa membela diri dengan memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.


"Iya mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," kata Zaenal kepada awak media pada Rabu (23/10/2024).

Penulis : Feronike Agusfriana (Rattu)




Hukum Warisan dalam Islam :

Permasalah keluarga terkait dengan membagi harta waris bisa menjadi kompleks dimana seluruh ahli waris merasa ingin memiliki. Selain dikarenakan sifat tamak dan rakus, hal ini dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai hukum warisan dalam Islam.


Menukil buku Hukum Kewarisan Islam oleh Prof. Dr. Amir Syarifuddin, kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Dasar dan sumber utama hukum kewarisan dalam Islam termaktub dalam surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi,


يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا


Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan atau

2 : 1 ( 2 untuk anak laki laki dan 1 untuk anak perempuan).


Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.


Tata Cara Pembagian Warisan :

Masalah warisan akan menjadi sangat sensitif jika tidak ditindak secara benar dan adil, sebab akan menimbulkan perseteruan antar sesama ahli waris. Namun, jika merujuk pada Al-Qur'an, maka setiap orang akan mendapatkan bagian yang adil.


Jika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?


Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,


وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ


“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).


Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.


Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.


Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”


Jawabannya:


Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.


Penulis artikel : Feronike Agusfriana (Rattu)