Infokita Investigasi,Jakarta Pusat – Polsek Sawah Besar berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Metro Atom, Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial NY.D (45) memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.
“Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya. Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami,” ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sholeh segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah letter T, dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Rahmat.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
(Red)