Infokita Investigasi|| Jakarta Barat, Rabu, 30 Juli 2025 – Sidang kasus Apartemen City Garden Cengkareng di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Para Tergugat. Keterangan ahli yang dihadirkan antara lain, ahli di bidang rumah susun, teknik industri, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memberikan sorotan penting terkait pengelolaan apartemen dan tanggung jawab hukum.
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Penggugat (PT.RRAA), Toha Bintang s.el Tamrin, S.H., M.M. dan Haerudin Muhamad, S.H., mengajukan beberapa pertanyaan krusial kepada ketiga ahli. Para ahli memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Ahli rumah susun menjelaskan bahwa pengelolaan swadaya yang dilakukan oleh sekelompok pemilik unit hunian tanpa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dapat dibenarkan asalkan dicatatkan pada dinas terkait. Namun, ahli menegaskan bahwa apabila pengelolaan tersebut tidak dicatatkan, maka pengelolaan menjadi ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Sementara itu, ahli properti memberikan keterangan terkait tanggung jawab atas kerusakan unit hunian vertikal. Menurutnya, jika terjadi kerusakan akibat bencana alam seperti kebakaran atau gempa bumi, tanggung jawab sepenuhnya berada pada produsen (pelaku pembangunan). Di sisi lain, ahli dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjelaskan bahwa BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat non-litigasi (di luar pengadilan), berbeda dengan Badan Peradilan Umum (litigasi). Ahli tersebut menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa konsumen yang telah diperiksa oleh Badan Peradilan Umum, maka BPSK patuh dan tunduk pada putusan peradilan umum, sehingga konsumen tidak dapat lagi mengajukan permasalahannya melalui BPSK.
Keterangan dari para ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara Apartemen City Garden Cengkareng yang sampai saat ini masih berpolemik. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda bukti tambahan dari Penggugat maupun Para Tergugat.
(Red)