Infokita Investigasi,Jakarta Barat- Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 600.000.000,- di Apartemen Central Park Tower. Pelaku berinisial S (31) mengambil kartu akses kamar dan kunci mobil, lalu membawa kabur uang korban dan melarikan diri dari lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, S.Tr.K, S.I.K., M.H, bersama Tim Opsnal Reskrim melakukan analisa IT untuk melacak keberadaan pelaku. Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Anggota Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 28 November 2025, beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Infinix Hot 60 dan Uang tunai Rp 15.000.000,-
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan dan dukungan Polres Lampung Selatan, serta menegaskan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan respons cepat dan profesionalitas dalam penanganan perkara kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Polri terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, serta selalu hadir sebagai institusi yang humanis dengan respon cepat dan tanggap terhadap setiap peristiwa, laporan, maupun pengaduan masyarakat.
Untuk informasi atau laporan mengenai tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di 0813-8347-6646, atau datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan.
(Red)

