Infokita Investigasi,KOTA TANGERANG — Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) yang menaungi para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG dan diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Kencana.
Langkah Hukum ini ditempuh para pedagang sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan sepihak berupa pengosongan dan penguasaan area Pasar Lembang yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua FPSB, H. Mis Jaya, mengatakan para pedagang sudah berupaya menempuh jalur damai, namun belum menemukan titik temu yang adil.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan, jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak,” tegasnya.
Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menjelaskan gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LJ/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.
IMG_20251023_201545-1024x567 Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Lembang terhadap PT Ciledug Lestari Digelar di PN Tangerang
“Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pedagang terlindungi secara sah serta menolak segala bentuk tindakan sepihak yang tidak berdasar,” ujarnya.
Dalam berkas gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat empat pihak yang disebut sebagai Tergugat, yakni:
PT Ciledug Lestari — sebagai Tergugat I
Ho Kiarto — sebagai Tergugat II
Bambang Suwondo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah — sebagai Tergugat III
Muslih, warga Paninggilan, Kecamatan Ciledug — sebagai Tergugat IV
Selain itu, delapan instansi pemerintah juga disebut sebagai Turut Tergugat, di antaranya:
KPKNL Jakarta III – Kementerian Keuangan RI
Kejaksaan Agung RI c.q. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Kementerian Keuangan RI
Kantor Pertanahan Kota Tangerang – Kementerian ATR/BPN
Kelurahan Sudimara Barat – Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
Kelurahan Sudimara Selatan – Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang
Polsek Ciledug – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya
Dalam Sidang Perdana tersebut, pihak Tergugat III Bambang Suwondo, S.H. tidak hadir, sedangkan dari pihak Turut Tergugat yang hadir di antaranya perwakilan dari Kecamatan Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat dan Kelurahan Sudimara Selatan. Sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan penjadwalan sidang lanjutan.
IMG_20251023_201449-1024x519 Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Lembang terhadap PT Ciledug Lestari Digelar di PN Tangerang
Tim kuasa hukum FPSB, Arif Munandar, S.H., M.H. dan Angga Karunia, S.H., M.H., dan Sugiatno, SH menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan untuk menuntut kejelasan hukum atas tindakan sepihak yang dilakukan tanpa prosedur.
“Tujuan kami hanya ingin mencari keadilan atas ketidaknyamanan akibat tindakan di luar prosedur oleh PT Ciledug Lestari dan pihak-pihak yang membantu. Bentuk ketidaknyamanannya meliputi pemasangan plang, penyebaran selebaran serta pembangunan pagar tanpa prosedur hukum yang sah,” ujar Arif Munandar.
“Kalau memang PT Ciledug Lestari memiliki hak secara legal, kami tidak mempermasalahkan, yang penting ada kepastian dan kejelasan bagi para pedagang,” jelas Arif Munandar.
Dia menambahkan, jumlah pedagang yang terdampak mencapai sekitar 200 orang, sebagian besar sudah berdagang di lokasi tersebut lebih dari 20 hingga 30 tahun.
FPSB menegaskan akan tetap berpegang pada jalur hukum dan siap menempuh hingga ke Mahkamah Agung jika diperlukan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pedagang dapat terus mencari nafkah dengan tenang,” tutup Afif, Sekretaris FPSB yang didampingi oleh H. Mas Jaya Ketua FPSB.
(Penulis : Lp Editor : Edward. AN /Endi Wihantoro)