Eksekusi Rumah Dinas TNI AD Sempur Kidul Bogor Berjalan Tertib, Libatkan 150 Personel Gabungan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Eksekusi Rumah Dinas TNI AD Sempur Kidul Bogor Berjalan Tertib, Libatkan 150 Personel Gabungan

Sunday, February 01, 2026



Infokita Investigasi, Bogor Raya -Pelaksanaan eksekusi rumah dinas TNI AD di Komplek Sempur Kidul, Kota Bogor, resmi dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berlangsung tertib dan aman, dengan melibatkan sekitar 150 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, serta aparat pemerintah daerah. Eksekusi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengosongan rumah negara yang telah lama ditempati warga.


Eksekusi Rumah Dinas TNI AD Sempur Kidul dipusatkan di Jalan Sempur Kidul Blok H 17 RT 02/RW 01, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Proses pengosongan dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang sah, serta dikawal langsung oleh jajaran Korem 061/Suryakencana bersama aparat terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.



Kegiatan eksekusi dipimpin oleh Letkol Arm Haryanto, S.Sos selaku Kepala Seksi Logistik Korem 061/SK. Sejumlah pejabat TNI turut hadir, di antaranya Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Thomas Rajunio, Kasi Intelrem Kolonel Inf Syafrinaldi, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Kav Gan Gan Rusgandara, hingga unsur hukum dan operasional dari Korem dan Kodim setempat. Kehadiran para pejabat ini menegaskan keseriusan TNI AD dalam menjalankan putusan hukum secara profesional.



Dasar pelaksanaan eksekusi rumah negara tersebut merujuk pada Surat Pengadilan Negeri Bogor Nomor 200/PAN.PN.W11.U2/HK.2.4/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026, terkait permohonan bantuan pengamanan eksekusi pengosongan rumah negara di Sempur Kidul. Selain itu, terdapat Nota Dinas Kasilog Kasrem 061/SK Nomor B/ND-51/1/2026/Silog yang mengatur pengerahan personel untuk mendukung kegiatan tersebut.


 Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Korem 061/Suryakencana, Kodim 0606/Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, serta Trantib Kecamatan Bogor Tengah. Sinergi lintas instansi ini dinilai efektif menjaga kondusivitas wilayah, sehingga proses eksekusi tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik di lapangan.


Sebanyak sembilan penghuni rumah dinas tercatat menjalani proses pengosongan dan telah berpindah ke lokasi tempat tinggal baru yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Para penghuni tersebut antara lain Sawitri (62), Sri Kusmiatun (70), Nina Faridah (49), Dian Mardiana (64), Sekar Danik (66), Sri Suhartati (60), Robert Napitupulu (62), Santy Ratna Komala (60), serta Dra. Nurcahya (60). Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dengan pengawalan aparat.



Rangkaian kegiatan diawali dengan apel gabungan kesiapan pengamanan pada pukul 08.45 WIB. Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Bogor membacakan berita acara pengosongan rumah dinas pada pukul 09.20 WIB, sebelum eksekusi resmi dilaksanakan sepuluh menit kemudian. Meski sempat terhambat hujan deras, kegiatan tetap dilanjutkan hingga selesai pada pukul 16.50 WIB dalam kondisi aman dan tertib.(red)