Mabes Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pelanggaran Berat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mabes Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pelanggaran Berat

Thursday, February 19, 2026



Infokita Investigasi ,JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) saat menajalni sidang etik di Mabes Polri, Kamis malam 19 Februari 2026. Pemecatan dilakukan setelah Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sidang komisi, AKBP Didik terbukti melakukan, yakni menerima gratifikasi narkotika. Meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.



Selain itu, AKBP Didik Putra Koncoro terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yakni sebagai pengguna.


Disamping itu, Eks Kapolres Bima Kota melakukan penyimpangan asusila. “Melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial berupa penyimpangan atau disorientasi seksual,” ungkapnya.


Pelanggaran lainnya, menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemufakatan jahat yang mencederai citra serta kehormatan institusi Polri.


Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan oknum anggota polisi Polres Bima Kota bersama istrinya.  Oknum tersebut lantas menyebut Kasat Narkoba AKP Malaungi ikut terlibat. Dari penangkapan Malaungi diperoleh barang bukti sabu hampir setengah kilogram. Selanjutnya Malaungi mengaku ada keterlibatan AKBP Didik Putra Koncoro dan menerima uang dari bandar narkoba inisial E. (red)