Infokita Investigasi, Jakarta - Uni Eropa (UE) kini berada di bawah tekanan besar untuk menangguhkan perjanjian dagangnya dengan Israel, seiring meningkatnya sorotan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Namun, langkah tersebut masih menghadapi hambatan serius karena perpecahan di antara negara-negara anggota.
Dalam pertemuan menteri luar negeri UE di Luksemburg pada Selasa (21/4/2026), Jerman dan Italia memblokir upaya untuk menghentikan Perjanjian Asosiasi UE-Israel, yang selama ini menjadi fondasi utama hubungan ekonomi kedua pihak.
Di sisi lain, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia justru mendorong agar perjanjian tersebut ditinjau ulang, dengan alasan UE harus bertindak sesuai komitmen terhadap hukum internasional dan perlindungan HAM.
"Saya mengharapkan setiap negara Eropa untuk menjunjung tinggi apa yang dikatakan Mahkamah Internasional dan PBB tentang hak asasi manusia dan pembelaan hukum internasional. Apa pun yang berbeda akan menjadi kekalahan bagi Uni Eropa," kata Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares kepada wartawan, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (22/4/2026).
Perbedaan sikap ini mencerminkan retaknya posisi UE terhadap Israel. Negara seperti Jerman, Hongaria, dan Republik Ceko enggan mengambil langkah drastis, sehingga peluang penangguhan penuh dalam waktu dekat dinilai kecil.
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul bahkan menyebut usulan Spanyol "tidak pantas" dan menekankan bahwa persoalan harus diselesaikan melalui "dialog kritis dan konstruktif dengan Israel".
Perjanjian Asosiasi UE-Israel sendiri telah berlaku sejak tahun 2000 dan memberikan Israel akses istimewa ke pasar Eropa, sekaligus membuka kerja sama di berbagai bidang seperti perdagangan, penelitian, dan diplomasi. Uni Eropa juga merupakan mitra dagang terbesar Israel, sehingga kesepakatan ini memiliki peran strategis dalam hubungan kedua pihak.
Salah satu klausul penting dalam perjanjian tersebut adalah Pasal 2 yang menegaskan bahwa kerja sama harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi, yakni poin yang kini menjadi pusat perdebatan.
Tekanan untuk menangguhkan perjanjian terus menguat, tidak hanya dari sejumlah pemerintah, tetapi juga dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menegaskan, "Kita perlu bertindak. Kita perlu memastikan bahwa nilai-nilai fundamental kita dilindungi."
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mengakui bahwa meskipun ada dorongan untuk setidaknya penangguhan sebagian, opsi penghentian penuh masih sulit dicapai karena perbedaan posisi di antara negara anggota.
Lebih dari 60 organisasi HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, juga mendesak UE mengambil langkah tegas, mulai dari menangguhkan perjanjian, melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal, hingga menghentikan transfer senjata ke Israel.
Tekanan publik pun meningkat signifikan setelah inisiatif warga Eropa untuk keadilan Palestina berhasil mengumpulkan satu juta tanda tangan hanya dalam tiga bulan, yang secara hukum mewajibkan Komisi Eropa untuk merespons dan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Desakan ini tak lepas dari situasi di Gaza dan Tepi Barat. Di Gaza, lebih dari 71.000 warga Palestina dilaporkan tewas sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023, mayoritas perempuan dan anak-anak, sementara ribuan lainnya masih hilang di bawah reruntuhan. Meski sempat ada kesepakatan gencatan senjata, serangan dilaporkan terus berlangsung dan pembatasan bantuan kemanusiaan tetap ketat.
Kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum internasional. Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida, sementara Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
Di Tepi Barat, situasi tak kalah memanas. Kekerasan oleh pemukim Israel meningkat, mulai dari perampasan lahan hingga penghancuran infrastruktur warga Palestina. Sekitar 700.000 pemukim Israel kini tinggal di wilayah tersebut, yang oleh banyak negara Eropa dinilai melanggar hukum internasional dan merusak peluang solusi dua negara. (red)
