Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Sabtu, Mei 02, 2026



Infokita Investigasi, Jakarta - Banyak masyarakat masih mengira seluruh jenis penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, ada sejumlah kondisi dan layanan medis yang sejak awal memang tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Ada batasan yang perlu dipahami peserta BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jumat, (2/5/2026)



Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS. Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas atau mandul

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri

10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain

17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

20. Layanan yang sudah dijamin program lain

21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan. (red)