Infokita Investigasi, LEBAK – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan fitnah terhadap wartawan Utamapos terus berproses di Polsek Panggarangan, Polres Lebak. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juli 2026 yang disampaikan kepada pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan pengaduan, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Penyidik juga berkoordinasi dengan pembina fungsi Reskrim Polres Lebak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Aipda Dimas Sutarwoko, selaku penyidik pembantu, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Kami masih mengundang saksi lainnya, yaitu bendahara dan pendamping," ujar Aipda Dimas.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, laporan tersebut dibuat terkait dugaan pengancaman dan fitnah yang dialami wartawan Utamapos saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak pelapor berharap seluruh saksi yang telah dipanggil dapat memenuhi undangan penyidik agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Tim media Utamapos menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi wartawan serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(HKz/Tri)
