Infokita Investigasi, SEMARANG, (31 Juli 2026). - Menyusun data kinerja tiga pilar penegak hukum dalam memulihkan harta kekayaan bangsa yang dirampas para koruptor hingga pertengahan tahun 2026, wartawan yang dikenal vokal, kritis, dan senantiasa bersuara demi kebenaran serta kepentingan rakyat, Wisnu alias RG dari Media PenaDetik.Com, menyampaikan seruan mendesak sekaligus memohon atensi dan perhatian khusus kepada seluruh pihak yang memegang wewenang tertinggi di negeri ini.
Angka-angka yang tercatat berbicara sangat nyata dan patut dijadikan cermin bersama: Kejaksaan Agung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 40,5 Triliun, Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menyelamatkan Rp 2,37 Triliun, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi baru mencapai Rp 229,81 Miliar. Perbandingan ini sungguh menyisakan pertanyaan mendalam di hati segenap anak bangsa. Meskipun KPK dikenal berani menangkap pejabat tinggi negara melalui Operasi Tangkap Tangan, namun kemampuan melacak, menyita, dan mengembalikan harta kekayaan yang dikorupsi masih sangat tertinggal jauh dan wajib dievaluasi secara menyeluruh, transparan, serta bertanggung jawab.
WISNU MEMOHON ATENSI KHUSUS PIHAK YANG BERWENANG
"Saya memohon dengan sangat hormat atensi dan perhatian khusus kepada pihak-pihak yang memegang wewenang tertinggi atas KPK. Sesuai Undang-Undang yang berlaku, lembaga yang paling berwenang mengevaluasi kinerja KPK adalah Dewan Pengawas KPK. Laporan hasil evaluasi wajib disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI, khususnya Komisi III yang membidangi urusan hukum. Kepada ketiga lembaga inilah saya sampaikan seruan yang tulus dan mendesak ini."
"Mohon dievaluasi secara sungguh-sungguh, teliti, dan mendalam: mengapa lembaga yang berani menangkap pejabat tinggi justru hasil pengembalian uang kerugian negara masih jauh tertinggal? Jangan sampai penangkapan hanya berhenti menjadi berita utama di media, sementara harta kekayaan rakyat yang dikorupsi tetap aman dinikmati pelaku beserta keluarganya. Uang rakyat yang hilang, yang dikumpulkan dari keringat dan pengorbanan segenap anak bangsa, WAJIB dilacak hingga ke mana pun ia berpindah dan dikembalikan seutuhnya ke kas negara!"
PIHAK YANG BERWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, berikut pihak-pihak yang memegang wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan evaluasi:
DEWAN PENGAWAS KPK Wewenang Mengawasi dan Mengevaluasi Kinerja
Berkewajiban mengawasi ketaatan serta mengevaluasi kinerja Pimpinan dan seluruh jajaran KPK secara berkala dan berkelanjutan. Apabila ditemukan kinerja belum maksimal, Dewan Pengawas berwenang meminta perbaikan dan menyampaikan hasil evaluasi secara jujur kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memegang kekuasaan tertinggi, berhak mengangkat dan memberhentikan Pimpinan KPK, menerima laporan kinerja, serta memberikan arahan agar KPK bekerja semakin optimal, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI KHUSUSNYA KOMISI III
Memilih Pimpinan KPK, menyetujui anggaran yang bersumber dari uang rakyat, serta berhak meminta pertanggungjawaban kinerja secara berkala. Rakyat berharap DPR benar-benar memperjuangkan agar setiap rupiah kerugian negara dikembalikan sebesar-besarnya tanpa ada yang tersisa.
SOLUSI TERBAIK DARI YANG TERBAIK, DEMI UANG RAKYAT KEMBALI SEUTUHNYA
Dewan Pengawas segera lakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam telusuri akar persoalan hingga ke pangkalnya: mengapa pemulihan aset belum maksimal meski banyak pejabat tinggi telah ditangkap? Apakah ada celah hukum, hambatan birokrasi, kelalaian, atau bahkan pembiaran yang sengaja dibiarkan? Segera benahi segala kekurangan tanpa menunda waktu sedetik pun!
Bentuk Tim Pelacak Aset Khusus yang Bersih dan Berintegritas Tinggi telusuri jejak harta hingga ke lapisan terdalam: atas nama istri, anak, kerabat dekat, orang kepercayaan, rekening tersembunyi, aset berpindah tangan, hingga harta yang disembunyikan di luar negeri. Gunakan jejak digital, laporan keuangan, dan kerja sama internasional. Jangan ada satu pun rupiah yang lolos dari pelacakan!
Bangun Sinergi Penuh dan Terbuka dengan Kejaksaan Agung serta Kepolisian pelajari dan tiru keberhasilan luar biasa Kejaksaan Agung dalam memulihkan puluhan triliun rupiah. Saling bertukar data, pengalaman, strategi, dan jejak aset agar pencapaian pemulihan kerugian negara meningkat berlipat ganda. Bersinergi bukan sekadar kata, melainkan kerja nyata setiap hari!
Wajib Transparansi Penuh di Setiap Perkara Korupsi sebutkan secara terbuka berapa kerugian negara, berapa yang sudah dikembalikan, berapa yang masih dilacak, dan kendala apa yang dihadapi. Publikasikan secara berkala agar rakyat dapat memantau. Rakyat berhak mengetahui nasib uang mereka hingga ke rincian terkecil!
Tegas Tanpa Belas Kasih: Hukuman Berat Perampasan Seluruh Harta bagi koruptor pejabat tinggi, penjara saja belum cukup. Seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi WAJIB dirampas dan dikembalikan seutuhnya ke kas negara. Potong segala akses pelindung, cabut segala kemewahan, pastikan mereka tidak menikmati sepeser pun hasil korupsi seumur hidup!
Tingkatkan Kualitas SDM dan Perkuat Sistem Pelacakan Aset bekali penyidik dengan kemampuan pelacakan keuangan tingkat tinggi, pemahaman hukum internasional, dan teknologi canggih. Pastikan setiap penangkapan pejabat tinggi diikuti jejak keuangannya tanpa putus, dari hari pertama hingga harta dikembalikan seluruhnya!
PENUTUP
"Rakyat tidak hanya ingin melihat koruptor ditangkap dan dipenjara. Rakyat jauh lebih ingin melihat uang yang dirampas dari keringat mereka dikembalikan seutuhnya demi kemakmuran bersama dan masa depan bangsa. Kepada Dewan Pengawas, Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan segenap Anggota DPR RI mohon perhatian dan tindakan tegasnya. Jangan biarkan rakyat kecewa. Uang rakyat harus kembali, selengkapnya, tanpa kurang satu rupiah pun!" Wisnu alias RG. (Tim)
