Polrestabes Medan Dikabarkan Akan Periksa Wartawan Yang Memberitakan Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polrestabes Medan Dikabarkan Akan Periksa Wartawan Yang Memberitakan Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta

Rabu, Agustus 12, 2026



Infokita Investigasi, Medan - Polrestabes Medan disebut akan meminta keterangan dari wartawan atau pihak media yang sebelumnya memberitakan maupun mengunggah video terkait tuduhan bahwa korban pencurian memeras pihak yang disebut sebagai pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.


Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang disampaikan Persadaan Putra Sembiring. Persadaan merupakan pihak yang sebelumnya menyatakan dirinya sebagai korban pencurian di usaha ponsel milik keluarganya di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.


Persadaan mengaku mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan Kombes Dr Jean Calvin Simanjuntak, SIK, M.Si., beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut mulai menindaklanjuti laporan tersebut.


Menurut Persadaan, sebelumnya perkembangan laporan yang dibuatnya belum memberikan kejelasan selama sekitar tujuh bulan. Karena itu, pada 7 Agustus 2026, ia mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.


Setelah mempertanyakan laporan ke Polda Sumut, Persadaan mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan mulai melakukan tindak lanjut.


“Terima kasih. Setelah saya ke Polda waktu itu, laporan saya terkait dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sudah diproses. Saya mendapatkan kabar bahwa penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta,” ujar Persadaan.


Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkannya merupakan orang tua dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.


Persadaan mengatakan laporan tersebut dibuat karena ia merasa tuduhan mengenai pemerasan Rp250 juta telah merugikan nama baiknya. Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam muncul dan tersebarnya tuduhan tersebut dapat dimintai keterangan secara profesional.


Wartawan Juga Akan Dimintai Keterangan


Selain pihak terlapor, Persadaan memperoleh informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan juga akan meminta keterangan dari wartawan atau pihak media yang sebelumnya mempublikasikan pemberitaan maupun video mengenai tuduhan pemerasan tersebut.


“Informasi yang saya dapatkan, penyidik juga akan memeriksa wartawan atau pihak media yang memposting atau mengunggah video tersebut. Kabarnya penyidik sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tuturnya.


Persadaan menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan penting dilakukan untuk mengetahui secara jelas sumber informasi, proses penyebaran, serta dasar munculnya tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.


Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin proses tersebut berhenti pada satu pihak saja. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki informasi terkait pemberitaan maupun video tersebut perlu diberi kesempatan memberikan penjelasan kepada penyidik.


“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan yang sudah menanggapi dan memproses laporan saya. Saya berharap proses ini terus berjalan secara profesional dan tidak berhenti lagi, sehingga semua menjadi jelas berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Persadaan. Medan, 12 Agustus 2026


Persadaan juga berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)