Infokita Investigasi, Jakarta - "Kenapa demikian? Mari kita lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 yang pasal 1 angka 7-nya mengatur surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat, diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional negara lain adalah setara dengan ijazah STTB," sambung dia. (24/8/2026).
Denny kemudian menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan itulah yang menurutnya perlu dibuktikan keberadaannya.
"Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait," tegasnya.
Ia mengatakan dokumen asal tersebut penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan yang dipersoalkan.
"Jadi, dari Pasal 1 angka ke-7 Permendikbud 29-2014 ini, jelas yang disetarakan itu perlu ada dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma. Itu yang kita cari," imbuhnya.
Denny menilai tuntutan tersebut selama ini justru kerap dialihkan ke perdebatan lain. Karena itu, ia meminta agar pembahasan dikembalikan pada dokumen yang menjadi dasar pendidikan Gibran di luar negeri.
"Para termul, para buzzer jangan belok ke mana-mana. Itu saja intinya, tunjukkan karena harus ada transkrip nilainya. Harus ada rapornya. Harus ada kurikulumnya," timpalnya.
Menurut Denny, dokumen tersebut dibutuhkan untuk menguji apakah pendidikan yang ditempuh Gibran memang memenuhi standar pendidikan yang dipersyaratkan.
"Kita cuma minta bukti kelulusan apakah ijazah, apakah sertifikat, atau dokumen lain," terangnya.
Ia juga mengklaim pernah menunjukkan contoh dokumen penyetaraan yang dilengkapi dokumen pendidikan pendamping. Menurutnya, contoh tersebut dapat menggambarkan dokumen yang ia maksud dalam polemik pendidikan Gibran.
"Kemarin saya sudah tunjukkan dan sekarang saya tunjukkan lagi. Ini adalah surat keterangan yang saya blur identitasnya dan pendampingnya jelas adalah ijazah," jelasnya.
Denny menilai dokumen tersebut merupakan gambaran mengenai kelengkapan yang menurutnya perlu diperlihatkan dalam kasus Gibran.
"Ini contoh yang benar, ini yang kita tunggu, jangan dibelokan kemana-mana," imbuhnya.
Pada akhirnya, Denny mengaitkan persoalan dokumen pendidikan tersebut dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Ia berpendapat, keberadaan dokumen yang membuktikan kesetaraan pendidikan Gibran menjadi hal penting untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.
"Karena jika tidak ada dokumen-dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan di UTS Insearch itu memang setara dengan pendidikan SMA atau SLTA di Indonesia, maka berarti Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," tandasnya. (wd)
