Dua pelaku pengedar sabu, ditangkap di kost-kostan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Dua pelaku pengedar sabu, ditangkap di kost-kostan

Monday, August 10, 2020


Saat digerebek, ditemukan dalam kamar kos-kosan JN dua poket Sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lain.

Bima- Tim SatRes Narkoba Polres Bima menggerebek sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung Kota Bima dan mengamankan pasangan pria dan wanita yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (8/8).

Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, menjelaskan, dua orang yang diamankan Sat Narkoba di bawah komando Iptu Ramli, yakni Pria berinisial JN (26) dan perempuan inisial HR (22) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Keduanya digerebek Sat Narkoba, kata Hasnun, sekitar pukul 11.30 Wita. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) tujuh poket sabu-sabu siap diedarkan.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba, Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi.

“Saat digerebek, ditemukan dalam kamar kos-kosan JN dua poket Sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lain,” bebernya.

Sementara itu, Kata Hasnun, Tim Sat Narkoba menemuka barang bukti (BB) dalam kamar kos HR di samping kamar kost JN, berupa lima poket Sabu-sabu seberat 0,54 gram, uang sebanyak Rp2.600.000 dan dua unit HP.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan membuat laporan polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti.

“Keduanya sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.