Pencuri Motor Harley Davidson di Tangsel Diciduk Polisi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pencuri Motor Harley Davidson di Tangsel Diciduk Polisi

Thursday, August 27, 2020


Polres Tangerang Selatan Tangkap Pencuri Harley-Davidson Modus Test Drive.

Tangerang Selatan - Polisi telah menangkap pencuri motor Harley-Davidson di Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang sempat viral di medsos. Pelaku berinisial TL (43) itu ternyata sudah 2 kali melakukan pencurian dengan modus serupa yakni: pura-pura test drive.

"Penyidik mengembangkan kasus ini, ternyata penyidik berhasil juga menyita satu unit Honda Rebel yang ternyata pelaku pada bulan Juni 2020 melakukan hal yang sama dan modus yang sama di mana hendak membeli kendaraan, mencoba lalu membawa kabur," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).

AKBP Iman mengatakan, pelaku pertama kali mencuri motor gede pada Juli 2020 di kawasan Serpong, Tangerang. Saat itu pelaku mendatangi korban dan berniat membeli motor tersebut.

Pelaku sendiri diketahui memiliki pengetahuan yang baik perihal spesifikasi motor besar yang menjadi sasarannya. Hal itu membuat korban terpedaya dan yakin pelaku akan membeli motor tersebut.

"Dia mengenal spek dari kendaraan ini (motor besar). Jadi dia berkomunikasi dengan dengan korban, meyakini kalau dia seorang pembeli. Lalu dia hendak mencoba dan langsung kabur," jelas AKBP Iman.

Lebih lanjut AKBP Iman mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman indikasi pelaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari dua kali dan dengan kendaraan yang berbeda.

"Dari bukti yang ada menunjukkan dua kali. Ini masih dalam proses pengembangan, kita usut apakah sebelumnya ada kendaraan-kendaraan lain dengan modus yang telah dilakukan pelaku," sebut AKBP Iman.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.