Puluhan warga Kunciran Jaya gerudug kelurahan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Puluhan warga Kunciran Jaya gerudug kelurahan

Monday, August 24, 2020


Tangerang Kota- Puluhan warga Kunciran Jaya gerudug kelurahan kunciran Jaya terkait konflik sengketa tanah, menuntut keadilan hak tanah warga yang akan di eksekusi oleh pihak Darmawan, orasi ini dilakukan di depan kelurahan Kunciran Jaya Kota Tangerang (24/08/20)

Tuntutan warga Kunciran Jaya meminta agar pihak kelurahan dapat memberikan penjelasan atas tanah mereka secara geografis,warga merasa resah atas konflik yang berkepanjangan karena merasa dirugikan. 
B

Marchel selaku LSM PATRON dan perwakilan dari warga Kunciran Jaya menyampakaikan asfirasinya" wajar kalau masyarakat merasa resah dengan ada eksekusi dengan luas 4500 M2 atau 45 hektar karena belum pernah menjual beli kan tanah mereka, karena mereka mempunyai sertifikat hak milik, dan kami sangat resah dengan adanya konflik konflik kemarin dari beberapa kubu serta saya sangat menyesali kejadian kemarin dan kami berharap kepada pak lurah dan camat agar bisa menenang kan warga, karena warga tidak tau secara geografis lahan mana yang akan di eksekusi, takut takutnya lahan yang akan dieksekusi oleh pihak Darmawan adalah lahan yang mereka tempati"Ungkapnya

lanjut Marchel" pemerintah seakan akan tutup mata dan diduga pemerintah ada permainan oleh pihak eksekusi seharusnya pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat untuk mendukung masyarakat bukan memihak sebelah pihak"ucapnya

Mulyadi selaku lurah Kunciran Jaya tidak mengetahui sengketa lahan yang sekarang sedang disebutkan baik secara geografis maupun hak kepemilikan warga

"Secara kebetulan selepas lurah lama dan saya selaku lurah yang menjabat sekarang tidak pernah tau menau tentang sengketa lahan yang disebutkan, lahan tanah ini semenjak saya belum lahirpun sudah ada dimana letaknya secara geografis dan siapa yang memilikinya"Terangnya

Menurut keterangan Jubir ( juru bicara ) dari PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) bahwa pihak Darmawan mempunyai Girik yang tidak sah atau palsu dan SK dari ke Residenan Banten. 


"Saya menyesal kan kepada lurah mulyadi bahwa lurah tidak mengetahui sengketa lahan tanah tersebut dan kami dengan pihak Darmawan tidak ada keributan, produk darmawan adalah girik yang tidak sah dan camat memberi statmen bahwa surat Darmawan tidak terdaftar dan muncul lagi yaitu SK keperisidenan saya meminta agar pak mulyadi lurus tidak boleh memihak sebelah agar warga tau, dan kami sebagai pengembang juga mengikuti tradisi yang ada di masyarakat, kami belum pernah berhadapan dengan pihak darmawan baik di kejaksaan mau di BPN "bebernya

Selain itu wakil walikota Syachrudin meminta agar warga tidak mudah terprovokasi dengan konflik yang ada dan Syachrudin meminta agar aparat setempat bisa menengahi konflik yang ada sesuai jalur hukum yang berlaku

"Saya meminta waktu agar bisa menyelidiki keberadaan tanah tersebut dan saya berikan apresiasi kepada masyarakat dan berharap agar masyarakat tidak terprovokasi,kami
tidak bisa memutuskan ini tanah siapa camat dan lurah hanya bisa membantu masyakat untuk mencari solusi terbaik
apa yang di khawatir kan warga itu juga yg saya khawatirkan karena kita tidak tahu dimana letak dan titik titik tanah warga,nanti akan kami koordinasi kepada pihak pihak terkait dimana Letak dan titik titik lahan milik warga tersebut"jelasnya

Ini semua adalah proses hukum persengketaan tanah ini dan proses hukumlah yang memutuskan bila ranah ini sudah masuk ranah hukum camat dan lurah akan di mintai keterangan tidak ada masalah yang tidak diselesikan, dan kmi tidak Memihak ke salah satu pihak dan mudah mudahan tidak ada lagi konflik dan benturan benturan yang sudah terjadi"ungkapnya

Abraham advodkasi dari TMRE meminta agar lurah mulyadi hadir ditengah tengah masyarakat dan tunjukan bahwa lurah itu ada dan ada dipihak masyarakat

Sedangkan Minarto salah satu warga meminta kepastian secepatnya agar aparat pemerintah dapat memutuskan hak kepemilikan lahan warga agar tidak terjadi konflik konflik yang berkepanjangan dan ini merupakan kesalahan dari administrasi kepemerintahan"tutupnya (tim/red)