TANGERANG: Diduga Tidak Memiliki IMB ,Pembagunan Tower Transmisi Sutet Di Kunciran -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Diduga Tidak Memiliki IMB ,Pembagunan Tower Transmisi Sutet Di Kunciran

Wednesday, September 30, 2020



INFO INVESTIGASI, TAMGERANG,  Proyek pembangunan tower tranmisi SUTET milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Rt 02/Rw 04 Kelurahan kunciran jaya, kecamatan pinang, kota tangerang Banten, diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), dimana proyek pembangunan Sutet ini sudah berjalan sekian lama dan beberapa bulan. 

Saat ditemui awak media di lokasi pembangunan proyek tower Sutet ditemui yang berinisial  (E) mengatakan kami hanya selaku  pengawas dilapangan atau pekerja biasa pak  terkait tentang papan plang proyek dan papan IMB menurut keterangan pengawas dilapangan itu sudah ada.., tapi belum sempat kami pasang, dan nanti masalah ini akan segera  kami sampaikan kepada pimpinan kami pak, lalu awak media pun menanyakan berapa meter  ketinggian tower Sutet ini pak.... Lalu pihak pengawas lapangan mengatakan ketinggian ini bisa mencapai 70 sampai  80 meter ketinggian tower sutet tersebut. ungkap eko selaku pengawas di  lapangan.

Selanjutnya awak media pun menemui beberapa warga masyarakat lingkungan  sekitar RT 02/04, yang berinisial (TN, MN, dan YN)  yang sangat berdekatan dengan proyek pembangunan Sutet, mengatakan kami benar benar sangat resah dan kecewa karena kami belum mendapatkan pemberian kompensasi apa apa dari pihak pemborong atau kontraktor bukaka selaku  pemenang tender tersebut, kami hanya dijanji janjikan saja oleh pihak Bukaka atau pemenang tender proyek pembangunan Sutet tersebut, apalagi proyek pembangunan  Sutet ini dampaknya sangat tinggi mengngiat radiasinya Sutet ini dekat sekali dengan pemukiman warga masyarakat lingkungan sekitar kami. Ujar warga masyarakat lingkungan    

Lanjut warga masyarakat lingkungan, sementara pembangunan Sutet yang sedang dikerjakan ini, dampak dari radiasi nya kesehatan untuk warga sangat besar sekali, pertama listrik yang ada disekitar Sutet mengsilkan energi Magnetik yang bisa menyababkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. 

 Sebuaah penelitian yang dilakukan Dr, Gerald menyebutkan bahwa gangguan kesehatan riskan di alami oleh anak-anak dan perempuan.

Memiliki resiko mengidap leukimia sebesar 70% pada anak -anak terutama pada saat melahirkan. 

Resiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan, menahun. 

Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. 

Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. Ungkapnya.

"selanjutnya terkait tentang pengaturan mengenai  IMB diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan, dan undang- undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan PP 36/2005 setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) atau pemkot)  melalui proses permkhonan Izin (pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2005) Permohonan IMB. Tutupnya.   

(Red/Tim)