TANGERANG: Polresta Bandara Soetta Sita Narkoba Senilai 12 Milyard Kurun Waktu 2 Bulan -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Polresta Bandara Soetta Sita Narkoba Senilai 12 Milyard Kurun Waktu 2 Bulan

Friday, October 09, 2020



INFO INVESTIGASI, TANGERANG, Kurun waktu dua bulan dari Agustus hingga September 2020, Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja sintetis dengan barang bukti (BB) cukup mencengangkan publik.

Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ade Candra, Kasubag Humas, Ipda Riyanto dan perwakilan Beacukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum'at (9/10/2020

"Total barang bukti yang disita, narkotika jenis Shabu-shabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai," kata Ade Ferdian.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, dalam tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang sebagai tersangka. Ia menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUPidana.

"Jumlah tersangka 9 orang dengan inisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai 12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa," tegas Ade Ferdian.

Sementara, Kasat Narkoba Bandara, AKP Ade Candra menambahkan, dalam pengungkapan kasus Shabu seberat 9,2 kilogram pihaknya menangkap tersangka inisial AA, AB, AP pada 31 Agustus 2020 di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat.

"Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya mengklamufasekan Shabu dalam Tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat," terang Ade Candra.

Untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industry. Tempat pembuat (home industri) Ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung," ujar Ade Candra, menguraikan.

Dengan masih banyaknya kasus narkotika yang berhasil terungkap itu, pihaknya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika.

"Bila melihat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih, hal itu untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba," pungkasnya.

( Rundi, Wd )