JAKARTA: Bangunan Tanpa IMB, Dibelakang Kelurahan Kelapa Dua Diberhentikan -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Bangunan Tanpa IMB, Dibelakang Kelurahan Kelapa Dua Diberhentikan

Tuesday, November 03, 2020





INFO INVESTIGASI, JAKARTA- Sikap tegas Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam menegakan terhadap pelanggaran di wilayahnya patut di acungi jempol.

Salah satunya dengan menyetop sementara pembangunan yang ada di wilayah RT 002/05, persisinya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Dua.

Lurah Kelapa Dua, Syaiful Tarma menjelaskan, hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait ada pembangunan yang disinyalir belum memiliki IMB.

“Saya bersama Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Ketua RW.05, Ketua RT 02 dan Tokoh Masyarakat Kelapa Dua, menegaskan, untuk sementara pembangunan kita stop dulu sampai pihak pembangun bisa menunjukan bukti kepemilikian IMB,” jelasnya, Selasa (03/11/2020).

Dari hasil sidak di lapangan, pihak pelaksana tidak bisa menunjukan bukti-bukti pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Padahal Pemprov DKI melalui pelayanan satu pintu memberikan pelayanan yang tidak berbeli- belit.

Dikatakannya, tetap akan melakukan proses sesuai prosedur yang ada. Artinya proses diserahkan kepada Dinas Citata Kecamatan Kebon Jeruk mulai dari proses pemanggilan, penyegelan dan sampai perintah bongkar.

“Jika pihak pemilik punya itikat baik, yaitu mengurus IMB, tentunya pihak pelaksana tidak akan menemui hambatan. Satpol PP tidak serta merta menghambat pekerjaan di lapangan,” katanya. (RND)